Polres Mojokerto Kota Larang Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Selain larangan kembang api, kepolisian memberikan atensi khusus terhadap pelanggaran lalu lintas.

30 Dec 2025 - 07:00
Polres Mojokerto Kota Larang Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota memperketat pengamanan menjelang malam pergantian tahun 2026. 

Guna menjaga kondusivitas wilayah, pihak kepolisian melarang adanya konvoi kendaraan bermotor serta penggunaan kembang api dan petasan oleh masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

"Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun secara sederhana sebagai momentum refleksi diri. Tidak diperkenankan ada perayaan berlebihan, baik itu menyalakan petasan, kembang api, maupun arak-arakan di jalan raya," ujar AKBP Herdiawan dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (29/12/2025) kemarin.

Larangan tersebut selaras dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/8/417.101.3/2025 terkait Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati umat Kristiani yang masih menjalankan rangkaian ibadah Natal.

Selain larangan kembang api, kepolisian memberikan atensi khusus terhadap pelanggaran lalu lintas. 

Dalam kerangka Operasi Lilin Semeru 2025, petugas akan melakukan tindakan preventif hingga represif terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan.

"Kendaraan dengan knalpot brong, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta aksi ugal-ugalan akan ditindak tegas. Hal ini merupakan upaya kami mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjamin kenyamanan warga di Kota Mojokerto," tambah dia.

Guna mengawal kebijakan tersebut, sebanyak 308 personel gabungan disiagakan di seluruh wilayah hukum Polresta Mojokerto selama masa operasi yakni 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. 

Pihak kepolisian juga telah mengoperasikan empat titik pemantauan utama, yakni Pos Pelayanan (Posyan) berada di Simpang 4 Sekar Putih, Pos Pengamanan (Pospam) di Utara Jembatan Gajah Mada dan Exit Tol Gedeg. Terakhir adalah Pos Terpadu di Alun-Alun Wiraraja. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow