Polresta Malang Ringkus Lansia Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD

Tersangka melakukan aksinya dengan mengajak korban berkeliling naik becak

13 May 2024 - 11:00
Polresta Malang Ringkus Lansia Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Khusnul Khotimah SE (kiri) menjelaskan kronologi perbuatan cabul lansia bernama SH kepada korban usia 7 tahun (SJP)

Kota Malang, SJP -  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang ringkus lansia yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak.

Tersangka adalah pria bernama SH( 64) seorang warga Mergosono, yang juga diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Penangkapan ini bermula dari laporan ayah korban yaitu seoang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Kasus ini bermula ketika korban mengadu kepada orang tuanya karena diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Khusnul Khotimah SE sebutkan awalnya kotban sedang bermain masak-masakan bersama temannya di sekitar rumah korban yaitu di kawasan Kedungkandang pada 5 Mei 2024 pukul 15.30.

"Kemudian korban dan temannya memanjat pohon untuk mengambil beberapa lembar daun. Tiba-tiba tersangka mendatangi dan langsung menggendong korban lalu pangku korban di bangku kayu di sekitar lokasi tersebut.   Selanjutnya tersangka memasukkan tangan kiri ke dalam celana dalam korban dan menggesek-gesekkan tangan ke vagina korban," Iptu Khusnul Khotimah SE pada konferensi pers di kantor Polresta Malang, Senin (13/5)

Tersangka melanjutkan aksinya dengan memaksa korban dan temannya untuk keliling dengan mengendarai becak.

Tersangka menolak hal tersebut, tetapi rekan korban justru menerimanya sehingga, tersangka langsung menaruh korban di kursi pengemudi becak, dan rekan korban duduk di bangku penumpang becak.

Saat itulah tersangka mengulang perbuatannya hingga akhirnya ia menaruh becak tersebut di rumah kosong. 

"Namun tersangka masih mencoba untuk melancarkan aksinya dengan kembali mengajak korban dan temannya tersebut untuk berkeliling naik becak, tetapi korban menolak karena akan pulang untuk mandi tetapi tidak kembali lagi," begitu sebut Khusnul.

Akibat perbuatan cabul tersebut tersangka mengalami luka lecet kemerahan pada organ vitalnya. 

"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," tutup Iptu Khusnul Khotimah, SE. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow