Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Aksi Pencurian Uang dan ATM oleh Residivis
Seorang residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung kembali ditangkap polisi. Tersangka baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
TULUNGAGUNG, SJP - Unit Resmob Macan Agung dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali menunjukkan ketangguhannya, dengan membongkar kasus pencurian uang tunai dan kartu ATM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan, bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menyasar korban secara acak, terutama saat mereka dalam kondisi lengah atau tertidur.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri barang berharga, termasuk dompet dan kartu ATM, lalu segera melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Ipda Nanang, Rabu (16/07/2025).
Salah satu aksi terbaru terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kos yang terletak di belakang Warkop Arjuno, Jalan P. Sudirman VI/29 RT 02 RW 02, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
Di lokasi tersebut, pelaku mencuri dompet milik korban bernama Ayuda Fitra Andriyanto, yang berisi uang tunai. Tidak hanya itu, DAS juga mencoba menguras saldo ATM korban dengan menebak PIN berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob Macan Agung berhasil mendapatkan seorang saksi di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Hasil interogasi terhadap saksi tersebut memberikan petunjuk penting mengenai keberadaan pelaku.
“Berkat informasi yang diperoleh dari saksi, tim gabungan Resmob Macan Agung dan Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil menangkap pelaku di kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Talang,” lanjut Ipda Nanang.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa DAS merupakan residivis kasus pencurian yang baru lima bulan lalu keluar dari penjara. Ia kembali melakukan tindakan kriminal serupa di wilayah yang sama. Polisi yang kemudian langsung melakukan penangkapan, turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp67.000.
Atas perbuatannya, DAS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Tulungagung dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dari berbagai tindak kriminal,” tutup Ipda Nanang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

