Tim Penyidik Kejari Jombang Geledah Dua Lokasi, Dalami Dugaan Korupsi Di Perusahaan Plat Merah

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penggeledahan dua lokasi untuk mendalami dugaan korupsi dana kredit bergulir senilai Rp 1,5 Miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan.

12 Sep 2024 - 12:15
Tim Penyidik Kejari Jombang Geledah Dua Lokasi, Dalami Dugaan Korupsi Di Perusahaan Plat Merah
Tim penyidik Kejari Jombang melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi kredit dana bergulir Perumda Panglungan. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penggeledahan dua lokasi untuk mendalami dugaan korupsi dana kredit bergulir senilai Rp 1,5 Miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan. 

Dua tempat tersebut, yakni kantor Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan kantor PD Panglungan Wonosalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chanda mengatakan langkah penggeledahan dilakukan dalam rangka percepatan pemberkasan adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Perumda Panglungan Jombang. 

"Dalam hal korupsi kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 M, yang harusnya diperuntukkan pembelian bibit porang," kata Agus Chandra dalam pesan ditulis wartawan, Kamis (12/9).

Agus menerangkan Kredit Dana Bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang pada tahun 2021, diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

 “Hingga hari ini, kami belum melihat hasil nyata dari porang yang direncanakan pada tahun 2021 tersebut. Maka kami menduga dana Rp 1,5 miliar penggunaanya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan," terang Agus. 

Ia menilai ada kejanggalan dalam mekanisme pengajuan kredit. Dana bergulir yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, justru diajukan oleh Perumda Panglungan, termasuk keberadaan agunan yang digunakan. 

Menggunakan agunan yang diketahui milik perorangan, yakni selaku pegawai di lingkungan Perumda Panglungan Jombang. Nama debitur yang diajukan pun adalah Perumda Panglungan, dengan tandatangan oleh direksi. 

“Ada beberapa pihak yang diperiksa, mulai dari pihak PD Panglungan, BPR UMKM Jatim, dari Pemprov Jatim hingga beberapa pihak lain yang kerja sama dengan PD Panglungan,” ungkapnya.

Dari informasi yang dikantongi Tim Kejari Jombang, dari total Rp 1,5 miliar, hanya sekitar Rp 700 juta yang digunakan untuk pembelian bibit porang. Kejaksaan menduga kuat adanya penyalahgunaan dana, dan masih menelusuri aliran dana sisanya.

 “Potensi tersangka masih kita dalami. Ada banyak pihak yang berpotensi terlibat, namun kita masih menunggu alat bukti yang cukup,” pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow