Tiga Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang selama 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

10 Mar 2025 - 13:26
Tiga Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara
Tiga terdakwa pembunuhan di hutan Kabuh, Jombang, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan di tengah hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang divonis hukuman 3 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ketiga tersangka terbukti turut serta dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga korban kehilangan nyawa. Meskipun ketiganya turut serta, ada dugaan pemaksaan oleh pelaku utama. 

Putusan atas tiga orang terdakwa pelaku pembunuhan di bawah umur itu berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (10/3/2025). 

Sidang dipimpin hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah dan dimulai sekitar pukul 10.38 WIB. Tiga orang terdakwa yakni KS, MR, dan RA dihadirkan secara langsung dalam sidang didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.

Majelis hakim terlebih dahulu membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti dan pertimbangan-pertimbangan yang menguatkan atau memperingan putusan. 

Ketiga terdakwa terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar," ucap Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah. 

Putusan majelis hakim utu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, ketiga terdakwah akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar. 

"Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," imbuh hakim.

Setelah pembacaan amar putusan, najelis hakim menanyakan langkah apa yang akan diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasehat hukum. Masing-masing memiliki hak menerima putusan atau pikir-pikir dulu, atau mengajukan upaya hukum jika tidak sesuai. 

Mendengar putusan tersebut, salah satu penasehat hukum terdakwa Sholahudin menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan terlebih dahulu langkah hukum selanjutnya.

"Kami juga butuh berkoordinasi dengan para orang tua anak-anak. Kami mengajukan pikir-pikir dulu. Konsekuensinya kami diberikan waktu 7 hari kesempatan. Jika selama 7 hari tidak ada banding, berarti kita otomatis bisa menerima," terangnya. 

Sholahudin perlu mempertimbangkan kesiapan orang tua, pemidanaan anak dilaksanakan di LPKA. Di LPKA menjadi sebuah keuntungan bagi anak-anak karena penempatan khusus. Hak-hak anak akan terpenuhi di LPKA Blitar dari pada di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang. 

"Kami ingin meyakinkan orang tua anak-anak bisa di suport sehingga pemidanaan anak-anak di LPKA Blitar bisa menunjukkan perubahan perilaku. Sehingga kita bisa mengajukan remisi dan pengurangan hukuman. Sehingga tidak sampai tiga tahun sudah bisa keluar," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow