Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMA di Jombang Terancam Hukuman Mati

Tuntutan atas hukuman mati tersebut terungkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Selasa (8/7/2025), siang.

08 Jul 2025 - 22:18
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMA di Jombang Terancam Hukuman Mati
Jalan nya sidang tiga terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang terancam hukuman mati.

Ketiganya, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda didakwa dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati.

Tuntutan atas hukuman mati tersebut terungkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Selasa (8/7/2025), siang. 

Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa memimpin langsung jalannya sidang bersama dua hakim anggota dan satu panitera pengganti.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membaca langsung dakwaan secara bergantian. 

Dalam dakwaan ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup," ucap JPU Andhie Wicaksono dalam pernyataan, Selasa (8/7/2025). 

Lebih lanjut berdasarkan kutipan dakwaan, JPU mengungkap kejadian tragis kepada korban berlangsung pada 10 Februari 2025. Berawal saat korban diajak bertemu oleh pacar media sosial, yakni Adriansyah Putra Wijaya.

Korban PRA terlebih dahulu diajak berjumpa untuk minum kopi, justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu dua pelaku lainnya di sebuah rumah.

"Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras jenis arak oleh ketiga terdakwa," ungkap Andhie.

Dalam kondisi mabuk, korban dibawa seakan diantar pulang. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke area persawahan. Di lokasi tersebut, korban dianiaya dan diperkosa oleh ketiga terdakwa. Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih bernyawa. 

Jasad korban akhirnya ditemukan warga mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada keesokan harinya 11 Februari 2025. Tak hanya itu, motor dan ponsel milik korban juga dibawa kabur oleh Adriansyah untuk kemudian dijual. 

"Untuk hari ini hanya agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 15 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi," beber Jaksa Andhie. 

Rencananya, sebanyak 11 saksi dan satu orang ahli akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow