Tiga Raperda Baru di Kota Batu: Insentif Investasi, Makam, dan Reklame
Dengan hadirnya tiga Raperda tersebut, Pemkot Batu menegaskan komitmennya membangun kota dengan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Mulai dari menciptakan iklim investasi yang sehat, menata pemakaman agar lebih layak dan manusiawi, hingga menjaga kerapian reklame untuk estetika kota wisata.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Batu yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.Tiga regulasi tersebut meliputi Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pengelolaan Makam, serta Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Batu Nurochman pada Rabu (20/8/2025) menguraikan, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat laju pembangunan.
Pemerintah menyiapkan aturan yang ramah investor, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berdaya saing. Diharapkan, semakin banyak modal yang masuk ke Kota Batu, semakin terbuka pula lapangan pekerjaan baru dan meningkat kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingin investasi di Batu tidak hanya tumbuh, tapi juga berkelanjutan. Investasi yang membawa manfaat nyata untuk masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Makam dinilai penting untuk menghadapi dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.
Pemkot Batu menekankan bahwa pengelolaan pemakaman bukan sekadar persoalan lahan, tetapi juga soal perencanaan, tata cara pemakaman, pembinaan, hingga pengawasan.
Dengan regulasi ini, area pemakaman diharapkan lebih tertata, indah, serta memberikan rasa tenteram bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sedangkan untuk Raperda terakhir adalah Penyelenggaraan Reklame yang diinisiasi DPRD Kota Batu. Aturan ini digagas untuk menjaga wajah kota wisata agar tetap estetik, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Kami ingin pemakaman di Kota Batu bisa jadi tempat yang layak, bukan sekadar lokasi dimakamkan. Ditambah dengan adanya regulasi pemasangan reklame ke depan akan lebih tertib, baik dari segi tata letak, ukuran, hingga kontribusinya bagi pendapatan daerah," imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto menegaskan, ketiga Raperda ini akan langsung dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Pansus akan memastikan substansinya benar-benar sempurna dan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena regulasi ini akan menjadi dasar pijakan pembangunan kita ke depan,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

