Tiga Nama Warga di Jombang Terima Buku Tabungan PK-RTLH Usulan Mbak Ita
Puluhan warga Jombang menerima buku tabungan atau rekening tersebut. Tiga di antaranya usulan legislator Mbak Ita.
JOMBANG, SJP - Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) di Kabupaten Jombang kembali berjalan pada 2026, dan kini memasuki tahap penerimaan buku tabungan atau rekening sebagai bagian dari proses pencairan bantuan.
Puluhan warga Jombang menerima buku tabungan atau rekening tersebut. Prosesi serah terima dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) setempat, Rabu (15/4/2026) pagi.
Anggota DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah, turut hadir dalam kesempatan tersebut. Legislator yang akrab disapa Mbak Ita ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, ia kembali mengusulkan tiga nama warga untuk menerima manfaat program PK-RTLH. Ketiga nama yang diusulkannya tersebut dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima buku tabungan bantuan.
"Saya hanya mengusulkan dan menganggarkan. Pelaksanaannya oleh Dinas Perkim. Mudah-mudahan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini di hadapan para penerima manfaat.
Mbak Ita menjelaskan, proses PK-RTLH dimulai dari tahap pendataan, pengusulan, hingga penganggaran. Setelah anggaran disetujui, barulah penerima mendapatkan rekening atau buku tabungan. Ia menegaskan bahwa dana bantuan yang masuk ke buku tabungan tersebut hanya untuk pembayaran bahan bangunan dan biaya tukang.
Proses pengerjaan rumah, menurutnya, biasanya berlangsung relatif cepat, yakni antara 10 hingga 14 hari, tergantung kondisi di lapangan.
Dalam sambutannya, Mbak Ita juga berbagi pengalaman pada tahun 2025 lalu. Saat itu, ia mengusulkan tiga warga, namun satu di antaranya tidak lolos karena tercatat pernah menerima bantuan serupa sekitar 10 tahun lalu. Berbeda dengan tahun ini, ketiga usulannya untuk tahun 2026 berhasil lolos seleksi.
"Semoga tahun depan makin banyak warga yang bisa dibantu dalam program PK-RTLH ini," harapnya.
Di sisi lain, Mbak Ita menyoroti tantangan dalam mekanisme pendataan di lapangan. Ia mencontohkan, pada tahun 2025 lalu terdapat usulan sebanyak 39 rumah tidak layak huni yang masuk kepadanya. Namun setelah diverifikasi, hanya 11 rumah yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Sisanya justru masuk desil di atas 5, bahkan ada yang tidak masuk dalam kategori desil sama sekali.
Sebagai informasi, desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan rumah tangga, mulai dari desil 1 untuk kategori paling miskin hingga desil 10 untuk paling sejahtera.
"Nah, ini yang jadi PR bersama terkait mekanisme pendataan. Sebab, banyak rumah tidak layak huni, tapi tidak masuk desil," ungkap Mbak Ita menutup keterangannya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

