Tiga Kepala Dusun di Mojokerto Gugat Kades ke PTUN

Pemeriksaan persiapan perkara gugatan ini dilakukan di PTUN Surabaya pada Selasa (25/2/2025) mendatang.

21 Feb 2025 - 19:30
Tiga Kepala Dusun di Mojokerto Gugat Kades ke PTUN
Tiga Kadus di Desa Wotanmas Jedong resmi gugat Kades ke PTUN. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Tiga kepala dusun (Kadus) di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, resmi gugat Kepala Desa (Kades) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pantuan media ini pada website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPN) PTUN Surabaya, gugatan didaftarkan ketiganya pada Selasa (18/2/2025) lalu, oleh Muhammad Solihin Kadus Watusari, Sukim Kadus Jedong Kulon dan Syamsul Ma’arif Kadus Jedong Wetan.

Pemeriksaan persiapan perkara gugatan ini dilakukan di PTUN Surabaya pada Selasa (25/2/2025) mendatang.

Sebelumnya, polemik pemberhentian 3 Kadus di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro oleh kepala desa berbuntut panjang.

Ketiga Kadus tidak terima dengan pemberhentian itu, sehingga mereka didampingi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada Selasa (11/2/2025).

PPDI Kabupaten Mojokerto menilai pemberhentian ketiga Kadus itu dianggap cacat hukum.

“Tuntutan kami agar perangkat desa kembali bekerja, karena itu sudah cacat hukum,” kata Heru Mulyono, Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Selasa lalu.

Pemkab Mojokerto mengamini hal itu, pihaknya mengaku sudah mengeluarkan surat kepada Kades Wotanmas Jedong untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan meminta Kades agar mengangkat kembali.

“Kita sudah merespons dengan mengingatkan dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian 3 Kadus itu,” kata Sekda Mojokerto Teguh Gunarko.

Sementara, Kades Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto mengaku, ia memberhentikan 3 kepala dusunnya bukan tanpa alasan. Yang menjadi dasar adalah 3 Kadus itu telah habis masa jabatannya.

“Karena masa jabatan mereka telah berakhir,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tertanggal 20 November 2009, Kadus hanya mempunyai masa jabatan selama 15 tahun. SK itu tidak berbunyi kepala dusun menjabat hingga usia 60 tahun.

Disisi lain, Kades soroti pendampingan Pemkab Mojokerto dan Pemerintah Kecamatan Ngoro. Ia mengaku pemerintahan di atasnya tidak melakukan pendampingan sosialisasi mengenai aturan pemerintahan sehingga membuat dirinya menjadi kambing hitam.

Di lain pihak, PPDI Jawa Timur berpandangan, persoalan ini memanjang diduga disebabkan kurangnya pendampingan dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan.

Hal itu diungkapkan Teguh Wahyudi, Divisi Advokasi Hukum PPDI Jatim. Ia mengatakan Pemkab Mojokerto sebenarnya sudah membuat Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau disingkat SOTK.

Idealnya, ketika sudah ada Perbup namun pemerintahan desa tidak menjalankan, seharusnya Pemkab dan pemerintahan kecamatan memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait hal itu.

“Logikanya, di tahun 2017 sudah ada SK (kepala dusun) baru dan menetapkan yang bersangkutan menjabat sampai umur 60 tahun,” ujar Teguh. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow