KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim, Peran Swasta Penyuap Anggota DPRD Ditelusuri

KPK resmi menahan 3 tersangka swasta (AY, MF, RWR) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap ke anggota DPRD Jatim.

22 Jul 2026 - 20:45
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim,  Peran Swasta Penyuap Anggota DPRD Ditelusuri
(Foto: dprd.jatimprov.go.id)

JAKARTA, SJP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. Langkah ini mempertegas peran pihak swasta sebagai penyokong utama suap kepada oknum anggota dewan.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah  Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga pihak swasta tersebut diperiksa bersamaan dengan satu tersangka lainnya dari unsur legislator.

*"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM (Moch. Mahrus) selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta,"* kata Budi, Rabu (22/7/2026).

Dari penyidikan beruntun yang dilakukan lembaga antirasuah, terungkap peta peran dari masing-masing pihak yang terlibat:

Tiga tersangka baru: AY, MF, RWR merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap (funder). Ketiganya diduga aktif memberikan komitmen fee kepada anggota DPRD Jatim agar dialokasikan sebagai penerima/pengelola dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2022.

Sementara, Moch. Mahrus / MM (anggota DPRD Jatim), berperan sebagai pihak penerima/pemutus kebijakan  yang menyalurkan alokasi dana hibah (Pokir) kepada kelompok swasta yang siap memberikan jatah suap.

Penyuap gelombang pertama (SUK, HAS, WK, JPP) menegaskan pola persekongkolan masif, di mana kluster swasta ini sebelumnya telah lebih dulu ditahan atas peran serupa sebagai eksekutor penyalur dana suap di lapangan.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

*"Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,"* terang Ahmad.

Penahanan AY, MF, dan RWR ini merupakan bagian dari pengusutan panjang yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Kala itu, OTT menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Adapun penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, resmi dihentikan pada 16 Desember 2025 lalu demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski salah satu figur kunci telah tutup usia, penahanan tiga pihak swasta per 22 Juli 2026 ini membuktikan bahwa KPK terus mengejar para aktor penyuap yang menikmati aliran dana hibah Jawa Timur. (**)

Sumber: beritasatu.com

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow