THR Tak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Probolinggo Siapkan Pos Pengaduan
THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selain itu, THR juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kota Probolinggo, SJP - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
SE Menaker tersebut, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam rangka mendukung SE tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Kota Probolinggo, telah memastikan akan melakukan monitoring langsung kepada ratusan perusahaan yang beroperasi di Kota Probolinggo.
"Kami akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Probolinggo mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan SE yang telah dikeluarkan oleh Kemnaker. Kami telah memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan pada hari Senin (25/03/2024).
THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selain itu, THR juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Disperinaker juga akan mengeluarkan SE terkait pemberian THR, namun pihaknya akan menunggu SE dari Gubernur Jawa Timur.
"Kami yakin bahwa semua perusahaan di Kota Probolinggo akan mematuhi ketentuan undang-undang terkait pemberian THR kepada pekerja atau buruh," tambah Budiono.
Sesuai Permenaker No. 6/2016, di antaranya Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, Disperinaker juga akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan pembayaran THR. Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, pihaknya telah membentuk posko aduan terkait THR bagi buruh menjelang lebaran nanti.
Posko pengaduan THR tersebut berada di kantor Disperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
"Posko THR ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tidak menerima pembayaran THR dari pemberi kerja atau pengusaha," tambahnya.
Posko ini juga dapat dimanfaatkan baik oleh pihak perusahaan maupun pekerja untuk konsultasi terkait dengan THR.
"Petugas kami siap memberikan layanan yang baik baik untuk pekerja maupun perusahaan," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?