Protes, Pengusaha Menilai Kenaikan Pajak Reklame Melalui Perwali Surabaya Bisa Tembus 400 Persen

Kabar kenaikan pajak itu memicu sikap penolakan keras dari pihak pengusaha reklame yang merasa industri mereka tidak hanya ditekan, lebih-lebih seperti dibunuh jika Perwali tersebut disahkan.

06 Mar 2024 - 21:45
Protes, Pengusaha Menilai Kenaikan Pajak Reklame Melalui Perwali Surabaya Bisa Tembus 400 Persen
Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto ungkapkan keresahannya terhadap rencana kenaikan pajak reklame di Surabaya (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Muncul kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana akan menaikkan pajak Reklame sebesar 25 persen melalui Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya.

Kenaikan tersebut untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 lalu.

Kabar kenaikan pajak itu memicu sikap penolakan keras dari pihak pengusaha reklame yang merasa industri mereka tidak hanya ditekan, lebih-lebih seperti dibunuh jika Perwali tersebut disahkan.

Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto yang menilai rancangan teknis penghitungan pajak Perwali tersebut membuat kenaikan beban pajak tidak hanya 25 persen saja, namun bisa tembus hingga 400 persen.

"Pasca covid budget untuk promosi perusahaan itu semakin kecil, dan kalau ditambah dengan pajak reklame yang tinggi ya sudah selesai, tidak ada yang masang," ucap Agus pasca melakukan hearing di DPRD Kota Surabaya mengenai permasalahan tersebut, Rabu (6/2/2024).

Dirinya juga memberikan contoh bahwa melalui perhitungan akademis pihaknya, jika peraturan tersebut ditetapkan maka pajak videotron 4x6 yang awalnya dibebankan sebanyak 50 juta bisa tembus hingga 315 juta.

"Kami khawatir jika ini audah menjadi ketetapan akan susah untuk kembali diubah," terangnya.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya paham dan mengerti kebutuhan Pemerintah Kota perihal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan mentolelir jika kenaikan pajak yang dibebankan kepada mereka hanya di angka 25 persen.

"Artinya gini, jangan buat angka 25 persen itu pura-pura, itu harus real karena menurut hitung kami secara teknis kenaikannya bisa lebih dari itu," tegas Agus.

"Kami oke selagi kenaikan tersebut tidak lebih dari 25 persen," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow