Tetapkan 5 Tersangka, Polisi : Motif Penembakan di Sampang Adalah Balas Dendam

Otak dari kasus penembakan ini adalah tersangka MW yang juga merupakan Kepala Desa di Sampang. Akibat dikendalikan rasa dendam atas peristiwa di tahun 2019, MW menyusun rencana penembakan dari mencari eksekutor, menyiapkan senjata api, dan memberi perintah penembakan.

11 Jan 2024 - 20:30
Tetapkan 5 Tersangka, Polisi : Motif Penembakan di Sampang Adalah Balas Dendam
Lima tersangka kasus penembakan di Sampang diamankan oleh Polisi (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Motif kasus penembakan Relawa Prabowo-Gibran yakni Muarah (49) di Kabupaten Sampang yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu terkuak. Hasil penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebut motif penembakan adalah balas dendam.

Polisi menetapkan 5 tersangka yang berasal dari 2 daerah berbeda, yang mana 3 pelaku yakni MW, H, dan S. adalah warga Sampang, sedangkan 2 lainnya yaitu AR dan HH merupakan warga Pasuruan.

Perkembangan informasi dari kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto dalam jumpa pers di Mapolda Jatim.

"Tidak ada kaitannya dengan motif politik, tapi murni bahwa tersangka MW itu dendam berkaitan dengan peristiwa di 2019. Di mana anak buahnya MW waktu itu menjadi korban penembakan oleh korban," terang Totok, Kamis (11/01/2024). 

Otak dari kasus penembakan ini adalah tersangka MW yang juga merupakan Kepala Desa di Sampang. Akibat dikendalikan rasa dendam atas peristiwa di tahun 2019, MW menyusun rencana penembakan dari mencari eksekutor, menyiapkan senjata api, dan memberi perintah penembakan.

Tersangka H juga membantu perencanaan penembakan, serta bertugas untuk mengawasi posisi korban sebelum kejadian penembakan bersama dengan tersangka S menggunakan alat komunikasi yang diberikan oleh tersangka MW.

Sedangkan tersangka AR adalah eksekutor penembakan terhadap korban, sementara tersangka HH berperan sebagai sopir kendaraan roda 2 untuk mengantar tersangka AR melakukan eksekusi.

Kronologi kejadiannya ialah pada hari Jumat (22/12/2023) Korban Muarah sedang duduk bersama koleganya di depan sebuah toko di daerah Banyuates, Sampang dengan posisi korban menghadap utara dan posisi koleganya menghadap selatan.

Pada pukul 10.00 WIB datang pemotor tidak dikenal, mereka adalah tersangka AR dan HH dengan menggunakan Yamaha N-Max warna putih yang langsung menembak korban sebanyak 2 kali, mengenai bagian perut atau pinggang sebelah kanan. 

Akibat kejadian tersebut, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Beberapa pasal yang disangkakan kepada kelima pelaku Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman KUHP Pasal 353 yaitu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow