Dugaan Praktik KKN Proyek Strategis Dinas Perhubungan Jawa Timur dilaporkan Ke Kejati Jatim
Catatan lain dan kejanggalan bertambah ketika terungkapnya bahwa PT Perkasa Jaya Inti Persada memiliki rekam jejak kelam
Surabaya, SJP - Dugaan aroma praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya temuan atas proyek strategis Dinas Perhubungan Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (14/5).
Disebutkan pelapor bahwa sumber dana proyek senilai Rp 97,24 miliar ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Kecurigaan pelapor berawal dari proses lelang tender yang janggal. Bab itu, diketahui olehnya saat proses lelang diikuti oleh 75 peserta, tender tersebut hanya dimenangkan oleh satu perusahaan, PT Perkasa Jaya Inti Persada, pada tanggal 13 April 2023.
Bukti itu, dibawa langsung oleh pelapor berupa dokumen lengkap untuk dapat ditindaklanjuti pihak Kejaksaan tinggi Jawa Timur (13/5) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, provinsi Jatim.
"Ini tidak masuk akal," tegas pelapor.
Catatan lain dan kejanggalan bertambah ketika terungkapnya bahwa PT Perkasa Jaya Inti Persada memiliki rekam jejak kelam.
"Kejangggalan dan kecurigaan kami menguat saat ditemukan juga catatan kelam dan rekam jejak perusahaan ini pernah dihukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas pelanggaran dalam proyek pembangunan pelabuhan di Kabupaten Situbondo, dengan denda Rp 1,25 miliar," bebernya.
Fakta ini memicu pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi dalam proses penentuan pemenang lelang. Dan muncul pertanyaan menggantung tentang Integritas dan Transparansi?
Pelapor menduga adanya praktik kolusi menabrak aturan dan potensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan kongkalikong dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang larangan menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.
"Patut diduga dalam praktik KKN ini dilakukan oleh perusahaan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang saling berkaitan dengan lelang proyek berpotensi merugikan negara secara signifikan," tandasnya.
"Indikasi korupsi sangat besar," ujarnya. Ia pun menyerukan agar Kejaksaan Negeri Jawa Timur melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek besar yang menggunakan anggaran negara.
"Kami ingin memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan terjaga," tegas pelapor.
Ia pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami bersama teman-teman berkomitmen untuk kemudian mengawal persoalan ini," tutupnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi merespon jawaban melalui chat WA selluler, singkat menjawab," maksudnya bagaimana mas, masih kegiatan JMS di SMA mas," tulisnya sembari akan dicek usai kegiatan dinas.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?