Kasus Penganiayaan di Kota Blitar, Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka
Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus temuan mayat laki-laki di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam kasus ini, polisi membeberkan peran dari tiga tersangka yang menganiaya DN hingga terbujur kaku tewas.
KOTA BLITAR, SJP - Polisi membeberkan peran tiga orang tersangka penganiayaan terhadap laki-laki yang ditemukan tewas di dalam rumahnya, Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada Jumat (15/8/2025) malam.
Laki-laki itu diketahui berinisial DN (34) dan selama ini diketahui hidup sendiri di rumahnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang melakukan penganiayaan berujung kematian. Yakni MS (40) warga Sananwetan, LG (26) warga Sukorejo dan EGA (20) warga Sananwetan.
Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka LG saat berada di ruang tamu memukul pipi kiri sebanyak 2 kali, menginjak kaki kiri dengan menggunakan kaki kanan, melempar botol plastik kosong ke arah punggung.
Saat berada di kamar, berdasar keterangan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, LG mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga korban terjatuh dan kepala terbentur tembok. Kemudian menginjak bagian kepala dan badan sebanyak 10 kali.
"Meski dilerai oleh temannya OB, tapi LG tetap menginjak kepala dan badan korban sebanyak 8 kali dan dilerai lagi oleh saksi NM. Lalu, ia tetap menginjak kepala dan badan korban sebanyak 12 kali," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, tersangka MS melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menendang kepala atau leher sebanyak 6 kali, menendang ke arah dada sebanyak 2 kali pada saat korban berada di kamar dengan posisi korban terlentang di kasur.
Kemudian, tersangka EGA melakukan penganiyaan kepada korban dengan cara menendang bagian punggung sebanyak 4 kali dan sempat membersihkan darah di tembok.
"Penganiayaan ini dilakukan secara sadar, tapi di bawah pengaruh alkohol. Saat itu mereka sedang pesta miras di rumah DN, kemudian para pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Motifnya itu karena kesalahpahaman, tersinggung dan akhirnya penganiayaan terjadi," jelasnya.
AKBP Titus menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/8/2025) malam dan mereka sedang melakukan pesta miras di rumah korban. Karena merasa tersinggung dengan perkataan korban, para pelaku melakukan penganiayaan yang membabi buta, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, korban ditinggal sendirian di rumahnya dan masih dalam kondisi hidup. Kemudian, korban baru ditemukan oleh pihak keluarga pada Jumat (15/8/2025) malam.
Hasil autopsi menunjukan korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, kepala atas kanan, daun telinga kanan dan kiri, dada kiri bawah akibat kekerasan tumpul.
Kemudian luka lecet tekan di pundak kiri,dahi, leher depan kiri, pipi kiri akibat kekerasan tumpul. Kemudian, luka terbuka tajam dangkal di daun telinga kiri belakang akibat kekerasan tajam. Lalu luka robek di selaput lender bibir bawah akibat kekerasan tumpul.
"Sebab kematian korban akibat kekerasan di leher yang mengakibatkan kerusakan organ leher," kata AKBP Titus Yudho Uly.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

