Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Jatim
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang korban, berinisial A dan Y, yang mengeklaim menderita kerugian total hingga miliaran rupiah akibat mengikuti program edukasi berbayar yang dikelola oleh terlapor.
SURABAYA, SJP — Jagat media sosial dan industri aset digital tanah air diguncang kabar hukum. Influencer finansial Timothy Ronald bersama pendiri Akademi Crypto berinisial K (Kalimasada) resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto, Rabu (21/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang korban, berinisial A dan Y, yang mengeklaim menderita kerugian total hingga miliaran rupiah akibat mengikuti program edukasi berbayar yang dikelola oleh terlapor.
Didampingi kuasa hukum M. Lutfi Rizal Farid, para pelapor memaparkan praktik lancung yang diduga dilakukan di dalam akademi tersebut.
Terlapor disebut memasarkan paket kelas edukasi dengan tarif bervariasi, mulai dari paket bulanan seharga Rp 9 juta hingga paket seumur hidup (lifetime) yang mencapai Rp 41 juta.
Kuasa hukum pelapor, M. Lutfi Rizal Farid, menegaskan bahwa daya tarik utama dari akademi ini adalah janji keuntungan berlipat ganda melalui aktivitas trading kripto. Namun, realita yang dialami para peserta berbanding terbalik dengan janji manis di awal.
"Klien kami dijanjikan keuntungan signifikan dari strategi trading yang diajarkan. Namun, ketika klien mencoba meminta klarifikasi mengenai kondisi trading yang memburuk, mereka justru dikeluarkan dari forum komunikasi dan akses mereka diblokir oleh pihak akademi," ujar Lutfi saat ditemui di Mapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kerugian yang dialami pelapor cukup tinggi. Korban A asal Blitar mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta dan Y asal Surabaya mengalami kerugian mencapai Rp 750 juta.
Secara kolektif, kerugian dari berbagai anggota lainnya diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir.
Lutfi juga menyoroti strategi pemasaran terlapor yang diduga menggunakan narasi akademis untuk membangun kredibilitas semu guna meyakinkan masyarakat.
"Mengingat kelas ini diselenggarakan secara daring, cakupan korbannya bisa mencakup seluruh Indonesia. Kami mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk segera bersuara dan menempuh jalur hukum," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi.
Penanganan kasus ini kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim untuk pendalaman lebih lanjut.
"Laporan terkait dugaan penipuan investasi trading kripto telah kami terima. Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pengumpulan bukti-bukti serta memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan lebih mendalam," tutup Kombes Jules. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

