Terungkap Upaya Ronald Tannur Menyuap Hakim Agung, Uang dan Emas Senilai Hampir Rp1 Triliun Disita dari Mantan Pejabat MA
Kejagung kembali mengungkap fakta baru skandal suap vonis bebas Ronald Tannur, menyita 51 kg logam mulia dan miliaran rupiah, serta menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka.
SURABAYA, SJP - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) semakin dalam membongkar praktik suap terhadap para hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, termasuk mengungkap skala besar dari praktik mafia hukum tersebut.
Fakta baru muncul dengan ditetapkannya Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka. Dia diduga ikut berperan dalam memastikan putusan bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dalam Konferensi pers yang digelar di Gedung Kartika, Kejagung, pada Jumat (25/10/2024) malam, tidak hanya menguak tersangka baru, namun juga menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang sitaan dalam berbagai mata uang, hingga logam mulia.
Uang sitaan yang berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) itu disusun rapi di atas meja dan kontainer. Pada konferensi pers yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube “KEJAKSAAN RI” itu terlihat tumpukan uang dalam berbagai pecahan mata uang.
Total nominal uang sitaan yang ditampilkan itu pun tidak main-main. Jumlahnya fantastis hingga hampir mencapai Rp 1 tiriliun dengan rincian, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, 74.494.427 dolar Singapura, 71.200 euro, dan Rp5.725.075.000.
Yang lebih mencengangkan, di antara tumpukan uang tersebut juga dipajang logam mulia seberat 51 kilogram. Jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar. Belum diumumkan siapa pemilik atau bagaimana barang-barang itu diperoleh.
Meski begitu, Kejagung memastikan semua temuan itu merupakan barang bukti hasil penggeledahan, terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers itu dijelaskan, ZR diduga bersekongkol dengan LR untuk mengamankan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, LR berjanji menyiapkan Rp 5 miliar untuk ZR untuk kemudian diberikan kepada para hakim agung.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," ujar Qohar.
ZR menerima tawaran tersebut dan meminta agar uang suap itu tidak diberikan dalam bentuk rupiah. Sebaliknya, dia menyarankan LR untuk menukar uang tersebut ke mata uang asing melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
"ZR tidak mau menerima uang rupiah, karena jumlahnya sangat besar. Dia menyarankan agar ditukar dalam bentuk mata uang asing," tambah Qohar.
ZR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, menjadikannya bagian dari lima tersangka dalam kasus suap tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) juga telah dijerat. Mereka diduga menerima suap untuk memastikan vonis bebas Ronald Tannur tetap berlaku hingga putusan kasasi.
Lisa Rahmat (LR) otak di balik skema itu, diketahui menjanjikan fee sebesar Rp 1 miliar untuk ZR sebagai imbalan atas jasanya. Namun, skema itu akhirnya terbongkar.
Kini MA telah menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, kekasihnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?