Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tunjangannya

Artis ternama Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

22 Oct 2024 - 12:02
Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tunjangannya
Raffi Ahmad saat dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden RI. Sumber : YouTube Setpres

Suarajatimpost.com - Artis ternama Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10/24).

"Empat, Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan daftar nama para utusan khusus yang dilantik hari ini

Usai pembacaan nama, Raffi Ahmad bersama utusan lainnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. 

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan dan diikuti oleh para penasihat, staf, hingga utusan khusus Presiden.

Selain pelantikan, banyak yang penasaran mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus memiliki hak keuangan setara dengan menteri.

Gaji pokok menteri saat ini mencapai Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan bulanan sekitar Rp13,6 juta. Totalnya, gaji dan tunjangan dapat mencapai Rp18,6 juta, belum termasuk fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

Lebih lanjut, bagi PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai Utusan Khusus, mereka akan tetap menerima gaji pokok dari instansi mereka.

Semua biaya pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Dengan jabatan baru ini, Raffi Ahmad diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembinaan generasi muda dan pengembangan seni di Indonesia. (**)

sumber: Dari Berbagai Sumber

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow