Hindari Perangai Buruk Narkoba, Puluhan ASN Kota Probolinggo Jalani Tes Urine
Tes urine tersebut, juga bertujuan menjadikan Kota Probolinggo bebas dari narkoba dan memastikan bahwa ASN di lingkungan pemerintahan setempat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo sangat serius dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Langkah ini diambil setelah Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi terlibat dalam penggunaan sabu-sabu dan telah menjalani rehabilitasi di RSJ Menur, Surabaya.
Pada Jumat (25/10/2024), Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim melaksanakan tes urine kepada sejumlah ASN di Kantor Wali Kota, Jalan Panglima Sudirman.
Sebanyak 50 orang, termasuk Pj Wali Kota Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat, telah menjalani tes urine sebagai bagian dari sosialisasi bahaya narkoba.
Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
"Tujuan utamanya adalah menjadikan Kota Probolinggo bebas dari narkoba dan memastikan bahwa ASN di lingkungan pemerintahan setempat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Selain itu, tindakan dan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN yang terbukti menggunakan narkoba.
Tes urine dianggap penting dan akan dilakukan secara berkelanjutan, dengan dukungan anggaran dan kerjasama dari BNN.
Materi tentang penyalahgunaan narkoba disampaikan oleh Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jatim, Masduki.
“Kami terbiasa melakukan roadshow, baik instansi pemerintah, swasta maupun kampus. Bahkan ribuan tes urine digelar bagi mahasiswa kampus. Semua dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa peserta tes urine tidak perlu khawatir jika hasilnya positif, terutama jika mereka mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan oleh dokter dalam seminggu terakhir.
Hal ini dapat dilaporkan kepada dokter sebelum menjalani tes urine.
Masduki juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkoba dapat direhabilitasi.
Bagi pecandu dan penyalahguna di bawah umur, mereka dapat melaporkan diri sendiri atau dilaporkan oleh orang tua atau wali mereka ke IPWL atau BNN tanpa dituntut pidana.
Hasil tes urine dapat diketahui dalam waktu 3 menit setelah pengujian dengan alat yang disediakan oleh tim medis dari BNNP Jatim, dimana semua peserta tes urine pada hari itu dinyatakan negatif. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?