Karangan Bunga Sindiran Menghiasi PN Surabaya, Kekecewaan Publik terhadap Kasus Ronald Tannur

Karangan bunga ini menjadi sindiran atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur

25 Oct 2024 - 19:02
Karangan Bunga Sindiran Menghiasi PN Surabaya, Kekecewaan Publik terhadap Kasus Ronald Tannur
Karangan bunga membanjiri PN Surabaya setelah tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi. (Foto: Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, SJP - Puluhan karangan bunga terlihat berjejer di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, pada Jumat (25/10/2024). Karangan bunga ini menjadi sindiran atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tulisan-tulisan pada karangan bunga mencerminkan kekecewaan publik terhadap keputusan pengadilan. Salah satu bunga bertuliskan "Akhirnya Kebenaran Bisa Ditegakkan, Terima Kasih Kejagung", sementara yang lain menyindir dengan "Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung, Selamat Datang di Neraka Dunia". Ada juga yang menulis, "Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena LISA RAHMAD", mengarah kepada pengacara terdakwa, Lisa Rachmat.

Petugas keamanan di PN Surabaya menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga tersebut, namun memastikan bunga-bunga itu baru terlihat pada malam sebelumnya.

Reaksi masyarakat terhadap karangan bunga ini bermunculan. Ana (48), salah satu warga yang melihat, mengatakan bahwa bunga tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap putusan hakim. 

"Ini menunjukkan suara dari masyarakat yang merasa putusan bebas Ronald Tannur penuh tanda tanya. Ini jelas kekecewaan publik," ujarnya.

Ana juga menyoroti karangan bunga yang menyindir pengacara Ronald Tannur. "Ada yang menulis 'Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena Lisa Rahmad' ini jelas sindiran yang langsung menohok," tambahnya.

Rizal, warga lain, menyebutkan bahwa kiriman karangan bunga tersebut merupakan bentuk kreativitas masyarakat dalam menyampaikan kegelisahan terhadap sistem peradilan di Indonesia. 

"Ini adalah ungkapan kegelisahan masyarakat tentang keadilan di negeri ini, terutama dalam kasus yang menarik perhatian publik seperti vonis bebas Ronald Tannur, yang juga merupakan anak pejabat," ungkapnya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik pada sidang di PN Surabaya, 24 Juli 2024. Meskipun jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald sebulan setelahnya. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow