Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak Deportasi 10 WNA Penipu Online ke Negara Asal

Hasil penyidikan menunjukkan mereka terbukti melanggar Pasal 126 huruf A, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

25 Oct 2024 - 21:33
Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak Deportasi 10 WNA Penipu Online ke Negara Asal
Kantor imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak deportasi WNA langgar visa kunjungan ijin tinggal. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

SURABAYA, SJP - Sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal RRT (Republik Rakyat Tiongkok) terancam dideportasi, karena melanggar ketentuan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan, oleh kantor keimigrasian Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (25/10/2024).

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, bahwa terhadap para WNA telah dilakukan tindakan tegas yakni pemulangan ke negeri asal (deportasi) lantaran terlibat dalam aktivitas yang melanggar izin tinggal.

"Ada 9 pria WNA asal RRT dan 1 perempuan sudah dipulangkan kembali ke Vietnam pada 16 Oktober 2024. Langkah tepat ini untuk memberikan efek jera pelaku dan menjaga ketertiban umum dari tindak sindikat aksi kejahatan penipuan lintas negara," ujarnya.

Jaringan sindikat kejahatan lintas negara ini, ucap Kakanim, dalam menjalankan aksinya dari sebuah perumahan elit di kawasan Surabaya Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak temukan bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yang disalahgunakan.

Disebutkan, aksi kejahatan itu dimanfaatkan sindikat pelaku penipuan online (scamming) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar izin tinggal dengan cara daring target korban yang menyasar sesama warga RRT.

"Atas perbuatan pelaku dan telah terbukti melanggar UU Keimigrasian, maka pihak Keimigrasian Kelas I TPI Tanjung Perak segera mengusulkan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada 10 WNA dengan jangka waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang,” tegasnya.

Ia memastikan Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku yang saat ini dilakukan proses deportasi tersebut.

"Karena mereka ini dalam melakukan penipuan daring dengan menyasar korban warga negara China. Jadi, pihak kedutaan besar sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negara asal WNA untuk menindaklanjuti proses hukum sembilan orang pelaku ini," paparnya.

Tujuannya, urai Kakanim, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang jadi korban kejahatan dan untuk selanjutnya pelaku dilakukan penanganan tindakan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim).

Diketahui paspor para pelaku juga berada di penjamin atau sponsor dan semuanya telah diserahkan ke kantor imigrasi.

Selanjutnya, pihak berwenang berupaya untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara ini dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyangkut aturan Keimigrasian dan melanjutkan tindak penyidikan dari Polrestabes Surabaya pada 20 September lalu, hasil penyidikan menunjukkan mereka terbukti melanggar Pasal 126 huruf A, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," bebernya.

“9 WNA ini akan dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu, 27 Oktober besok," cetusnya.

Rencana kepulangan sembilan (9) WNA ini diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kemudian dilanjutkan ke Beijing, China pada hari yang sama dengan pesawat China Airlines. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow