Manisnya Pujian Ketua PN Surabaya Berubah Pahit usai OTT Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Hakim Bagus, Bukan Sembarangan", Pujian manis ketua PN Surabaya kepada hakim yang tangani kasus Ronald Tannur kini terasa pahit setelah mereka terjerat OTT Kejagung atas dugaan suap terkait vonis bebas.

25 Oct 2024 - 14:15
Manisnya Pujian Ketua PN Surabaya Berubah Pahit usai OTT Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Potret Dadi Rachmadi saat dilantik menjadi Ketua PN Surabaya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada 17 April 2024 lalu (Jefri/SJP)

SURABAYA, SJP - Dunia peradilan Surabaya terguncang hebat. Padahal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi pernah berdiri gagah di tengah hujan kritik, saat dia memuji tiga hakim yang disebutnya sebagai sosok hakim berintegritas.

Namun, pujian itu kini menjadi tamparan keras bagi dirinya. Ketiga hakim yang dipujinya itu, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) justru diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atas terbitnya vonis tidak bersalah terhadap Ronald Tannur. Anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan kekasihnya sendiri.

Peristiwa penangkapan itu bukan hanya mementahkan pujian yang pernah dilontarkan Dadi kepada tiga hakim tersebut, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalitas lembaga peradilan, khususnya PN Surabaya.

Ironisnya, pujian tersebut tidak diberikan dalam kondisi tenang. Dadi dengan lantang membela para hakim itu di hadapan demonstran yang mengecam putusan kontroversial  terhadap Ronald. Dadi seolah yakin penuh pada integritas dan profesionalisme mereka.

Saat kontroversi terkait vonis bebas Ronald Tannur memuncak, Dadi tak hanya berdiri membela, tetapi memuji Erintuah Damanik sebagai sosok hakim berpengalaman. Dia merujuk pada ketegasan Damanik saat menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, terdakwa yang membunuh suaminya, Hakim PN Medan, Jamaluddin.
 
"Erintuah Damanik itu bagus. Bukan hakim sembarangan. Dia pernah memvonis mati istri hakim yang membunuh suaminya. Yang dibunuh itu kebetulan leting saya," ujar Dadi kala itu di hadapan massa yang memprotes vonis terhadap Ronald Tannur.

Dadi juga mengangkat kredibilitas Heru Hanindyo sebagai hakim dengan kemampuan ilmiah tinggi. Terutama di bidang scientific evidence. Salah satu kemampuan yang dimaksud dalam perkataan Dadi adalah kemampuan Heru dalam menganalisis CCTV.

"Makanya, dia dipilih untuk menangani kasus ini oleh ketua PN sebelumnya," terang Dadi, mencoba meyakinkan publik bahwa keputusan majelis itu didasari pertimbangan matang.

Namun, pujian Dadi kini terasa pahit. Fakta di lapangan mengungkap dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Saat dilakukan penggeledahan, Kejagung menemukan uang senilai Rp 20 miliar yang diduga terkait dengan suap tersebut. 

Penangkapan tiga hakim PN Surabaya bersama seorang pengacara Ronald Tannur yang diamankan di Jakarta, memperkuat kecurigaan bahwa vonis bebas tersebut bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan hasil dari skandal suap.

Menanggapi situasi itu, Juru Bicara MA, Yanto tidak segan memberikan kritik tajam kepada Dadi. Kritik itu dia lontarkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

“Kalau ketuanya bilang mereka hakim berintegritas, tapi faktanya tertangkap OTT, ya berarti salah menilai," ujarnya.

"Ini bukti bahwa apa yang dianggap benar di masa lalu ternyata meleset. Publik harus lebih kritis, jangan begitu saja percaya pada wajah formal lembaga peradilan," sambung Yanto.

Tak butuh waktu lama, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Ronald terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya. 

Vonis baru menjerat Ronald dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis itu menegaskan bahwa keadilan yang tertunda, akhirnya ditegakkan. Hukuman itu juga dikonfirmasi oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

"Bukti sudah cukup kuat. Mereka kini berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum," tegasnya dalam konferensi pers di Kejagung, yang juga ditayangkan secara live di kanal YouTube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu (23/10/2024).

Untuk diketahui, kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Lisa Rahmat, pengacara Ronald, selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow