Buntut Perusakan Banner Paslon Pilkada Bondowoso Berujung Laporan ke Bawaslu

Jika terbukti dan tertangkap, pelaku perusakan banner pasangan calon nomor urut 02 yang terekam CCTV, bisa dipidana selama 6 bulan kurungan penjara.

25 Oct 2024 - 16:05
Buntut Perusakan Banner Paslon Pilkada Bondowoso Berujung Laporan ke Bawaslu
Junaedi (kanan) saya menerima bukti penerimaan berkas laporan dari Ismaili, salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Bondowoso (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Pasca perusakan banner milik pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, tim kuasa hukum pasangan Bambang Soekwanto dan Gus Baqir (Bagus), akhirnya melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (25/10/2024).

Laporan tersebut merupakan tindakan tegas atas perusakan yang dilakukan oleh dua orang tak dikenal di Desa Taal Kecamatan Tapen, pada Kamis (24/10/2024) dini hari, yang terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga.

Usai menyerahkan berkas laporannya, Junaedi, kuasa hukum Paslon nomor urut 02 menyampaikan, perusakan yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye (APK). 

"Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta. Identitasnya sudah kami ketahui," terangnya.

Mantan Komisioner KPU Bondowoso ini menjelaskan, APK yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan design yang sama dengan yang dibuat KPU. Karena, dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK.

"Tim pemenangan diperbolehkan memperbanyak APK 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Dan melalui laporan ini, kami inginkan keadilan agar oknum tersebut ditindak tegas dan harus dilakukan penyelidikan oleh Gakkumdu," tegasnya.

Kendati demikian, untuk tetap menciptakan Pilkada yang damai dan sejuk, Junaedi menghimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi. Kemudian, tidak mengkampanyekan isu SARA, dan tidak melakukan perusakan APK. 

"Silakan berkampanye menyampaikan visi dan misi Paslon 02 saja. Jangan melakukan perusakan dan hal-hal yang melanggar hukum, agar kampanye itu elok," pesannya.

Sementara itu, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterimanya terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

"Si pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana," jelasnya. 

Ismaili menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun, memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu, karena Bawaslu belum tahu apakah APK yang dirusak ini fasilitasi KPU atau pun tim pemenangan membuat sendiri.

"Memang Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen dari yang fasilitasi KPU. Masih kami identifikasi dan kami sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow