Penyidikan Kasus Mobil Siaga, Kejari Periksa Tiga Kades dan Dua Dealer Mobil
Kali ini giliran tiga kepala desa (Kades) dan dua pihak swasta yang dipanggil menghadap tim penyidik Kejari Bojonegoro. Tiga Kades tersebut berasal dari Kecamatan Kanor, Yakni Kades Kanor, Tambahrejo, dan Kades Pesen.
Kabupaten Bojonegoro, SJP - Pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang jumlahnya mencapai 384 unit itu, satu demi satu mulai kembali dipanggil dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kali ini giliran tiga kepala desa (Kades) dan dua pihak swasta yang dipanggil menghadap tim penyidik Kejari Bojonegoro. Tiga Kades tersebut berasal dari Kecamatan Kanor. Yakni Kades Kanor, Tambahrejo, dan Kades Pesen.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, pihak swasta yang dipanggil yakni PT Berkat Langgeng Sukses Sejati sebagai penjual produk mobil Wuling, dan PT Daya Sukses Sejati yang memasarkan produk Hyundai.
"Perkembangan mobil siaga hari ini kita melakukan panggilan kepada tiga kepala desa dan juga dua perusahaan dealer," ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Namun kedua perusahaan swasta tersebut mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Rajekwesi No.31, Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Sampai detik ini dua perusahaan belum ada kabar, dan sudah dua kali kami panggil," lanjut Aditia, sapaan akrabnya.
Saat ini, lanjutnya, belum atau tidak ada pengembalian uang cash back pengadaan mobil siaga dari ketiga kepala desa yang datang untuk diperiksa Kejari Bojonegoro hari ini, Senin (4/3/2024).
"Tadi tidak ada pengembalian (uang cash back), hanya pemeriksaan saja," tandasnya.
Aditia menegaskan, meskipun para kepala desa penerima mobil siaga telah mengembalikan uang cash back, hal itu tidak akan menggugurkan proses pemeriksaan terhadap mereka (Kades).
"Belum tentu (gugur dari pemeriksaan), kita tetap melakukan pemeriksaan, kita lihat seperti apa tindakan peran mereka," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahap penyidikan kasus dugaan korupsi mobil siaga, pada Rabu (28/2/2024) Kejari Bojonegoro telah memeriksa manajemen PT UMC Suzuki Surabaya selaku mitra Pemkab Bojonegoro yang berperan menjadi penyedia.
Ada pula belasan kepala desa yang berbondong-bondong mengembalikan uang cash back kepada Kejari Bojonegoro, dan sudah terkumpul sejumlah Rp 200 juta.
Besaran nominal uang yang dikembalikan oleh para kepala desa itu tidak semua sama, ada yang mengembalikan senilai Rp15 juta, dan ada yang di bawahnya.
Uang tersebut kini menjadi sitaan dan berada di Kejari Bojonegoro sebagai barang bukti kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa program hibah Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2022. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?