Terungkap, Suami Siri Jadi Pelaku di Balik Kasus Perempuan Terbakar di Gedangan Malang

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis di Gedangan, korban diketahui istri siri pelaku.

15 Oct 2025 - 15:43
Terungkap, Suami Siri Jadi Pelaku di Balik Kasus Perempuan Terbakar di Gedangan Malang
Petugas Inafis Polres Malang mengevakuasi jasad korban perempuan terbakar di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai temukan mayat (Foto : Dok/Ist)

MALANG, SJP — Kasus penemuan jasad perempuan terbakar di kebun tebu wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan tersebut adalah suami siri korban sendiri.

Korban diketahui bernama Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sementara pelaku adalah FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025). Sehari kemudian, warga menemukan tubuh perempuan terbakar di kebun tebu, yang kemudian diketahui sebagai Ponimah.

“Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh terlebih dahulu di rumah pelaku di wilayah Bululawang. Setelah itu, jasadnya dibawa ke Gedangan menggunakan truk kuning milik pelaku, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Danang Setiyo, Rabu (15/10/2025).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa identifikasi pelaku didukung dari bukti kuat di lapangan, termasuk rekaman CCTV yang merekam kendaraan pelaku melintas menuju lokasi kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, serta pakaian korban yang ditemukan di rumah pelaku,” terang AKP Muchammad Nur.

Menurut hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Lebih lanjut, penyidik masih mendalami apakah ada faktor ekonomi atau konflik lain di balik tindakan keji tersebut.

“Kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari tim forensik rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Hasil otopsi akan menjadi dasar ilmiah memastikan penyebab kematian dan kondisi korban sebelum dibakar. Kami harap publik bersabar menunggu hasil resmi,” tukas AKP Bambang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terungkapnya fakta bahwa pelaku merupakan suami siri korban. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana tersebut. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow