Kejari Kota Batu Tuntaskan Inventarisasi Penegasan Status Tujuh Ruas Jalan

Pemulihan tujuh ruas jalan ini membuka kembali ruang optimalisasi pembangunan wilayah, terutama di zona Beji–Oro-Oro Ombo yang sedang berkembang pesat. Sementara bagi Kejaksaan, capaian ini mengukuhkan bahwa agenda pemulihan aset bukan sekadar formalitas seremonial namun pekerjaan teknis yang langsung berpengaruh pada tata kelola daerah

10 Dec 2025 - 21:06
Kejari Kota Batu Tuntaskan Inventarisasi Penegasan Status Tujuh Ruas Jalan
Kejaksaan Negeri Batu saat mendapatkan penghargaan dari Pemkot Batu (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Kerja intensif bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Batu akhirnya menuntaskan inventarisasi dan penegasan status tujuh ruas jalan yang nilainya menembus lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Kejari Kota Batu Andy Sasongko pada Rabu (10/12/2025) menguraikan deretan ruas yang berhasil dikembalikan status hukumnya itu sebagian besar adalah jalan strategis kawasan Beji, Oro-Oro Ombo hingga Ngandat, yang selama ini tercatat namun belum memiliki kepastian legal sebagai aset Pemkot.

Kondisi itu membuat pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengembangan kawasan rawan mandek karena statusnya tak sepenuhnya kuat di mata hukum.

"Penyelamatan aset ini bukan semata soal angka rupiah, melainkan pondasi untuk memperbaiki problem administrasi yang selama ini memicu ketidakteraturan pengelolaan aset daerah," urainya.

Menurutnya, percepatan inventarisasi yang dilakukan Kejari Batu sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya penataan aset negara maupun daerah di seluruh wilayah.

Ia menyebut, kerja ini semakin relevan karena banyak aset publik terutama jalan yang berpotensi diganggu kepemilikannya, baik akibat perubahan tata ruang, klaim masyarakat, maupun lemahnya pencatatan historis.

“Langkah-langkah ini memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan. Keberhasilan ini juga menunjukkan peran Kejaksaan sebagai penjaga integritas aset publik, bukan hanya penegak hukum konvensional," imbuhnya.

Melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan dan Pemkot Batu, Kejari Batu menempatkan dirinya sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pengelolaan aset yang bersih, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow