Pria di Banyuwangi Babak Belur Dianiaya Teman, Motornya Ikut Dirampas
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan bantuan Polsek Kalibaru.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Nasib apes dialami SL (42) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Berniat membantu teman, ia justru menjadi korban tindak kejahatan teman yang ditolongnya.
Ia dianiaya hingga babak belur. Motor yang dikendarainya juga dirampas. Tak terima ia pun melapor ke polisi.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan insiden itu terjadi pada Selasa, (26/9/2023) lalu.
Pelaku pencurian seorang pria penuh tato di wajahnya berinisial ES alias Lutung (43), warga Dusun Krajan, Desa Gambiran.
Sebelum kejadian pelaku bertemu korban di terminal Jajag, Banyuwangi, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke wilayah Desa Wringinagung.
Tanpa rasa curiga, korban mengantar pelaku dengan menggunakan sepeda motor scoopy miliknya. Namun ditengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti. Mereka kemudian duduk-duduk di jembatan di pinggir jalan tersebut. Mereka juga sempat ngobrol.
Namun tiba-tiba saja pelaku memukul korban dengan tangan kanannya. Pukulan itu dilakukan berkali-kali ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir.
"Karena takut, korban lari menjauh dari tempat itu," jelas Dayat sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2024).
Sementara itu, tersangka membawa kabur sepeda motor scoopy milik korban. Setiba di wilayah Genteng, pelaku terjatuh sehingga motor tersebut rusak. Selanjutnya motor tersebut dititipkan pada IR, yang tinggal di wilayah Kalibaru.
Pelaku meminta IR untuk memperbaiki sepeda motor curian tersebut. Dia juga meminjam uang sebesar Rp500 ribu. Sebelum meninggalkan tempat itu, pelaku berjanji akan mengambil sepeda motor tersebut setelah diperbaiki.
"Namun hingga beberapa lama pelaku tak kunjung kembali," katanya.
Sampai akhirnya, IR mendengar bahwa motor tersebut hasil curian dan telah dilaporkan ke Polsek Gambiran. Sehingga dia pun menyerahkan motor tersebut ke Polsek Gambiran.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan bantuan Polsek Kalibaru.
"Tersangka berhasil kita amankan di jalan raya Kalibaru. Selanjutnya tersangka kami tahan dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut," tegas Dayat.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi P 3667 QBD. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?