Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Ditahan

Mantan Kadis BSBK berinisial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

16 Jul 2024 - 21:00
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Ditahan
Mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M saat digelandang ke mobil tahanan (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang oknum Kepala Dinas aktif setempat, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati. 

Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertiga digiring ke mobil tahanan, pada Selasa (16/7/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, M sendiri saat itu merupakan Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK). 

Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia. 

"Memang dijadikan kontrak tapi tidak kerja, namun dikerjakan orang lain. Yang notabenenya dia sebagai kepanjangan tangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, RM sendiri merupakan pengendali perusahaan, atau rekanan, atau owner perusahaan. 

"Jadi, tiga orang ini dilakukan upaya paksa. Sesuai proses yang ada secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan," bebernya.

Di hadapan beberapa awak media, Kajari menerangkan, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih dari jumlah total anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp 4 miliar lebih.

"Hampir 50 persen lebih kerugian negara," katanya.

Ia melanjutkan, ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni, pasal (2) dan (3) juncto 55. 

"Tidak mungkin pelaku sendiri. Ada yang punya anggaran, ada yang pihak pekerja, penyedia yang berkaitan dengan dia melakukan prestasi kerjaan dengan pada akhirnya dilakukan pembayaran," tegas dia.

"Ancaman hukumannya kalau pasal (2) minimal empat tahun. Kalau pasal (3) nya karena subsider minimal satu tahun, maksimalnya 20 tahun," tambahnya.

Disinggung tentang kemungkinan adanya pihak lain yang didalami, Kajari Bondowoso, menerangkan memang ada pasal 55 bisa menjerat siapa saja yang turut terlibat. 

"Tapi baru tiga orang itu yang nampak peran aktifnya," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, bersama dua rekanan, Kadis aktif berinisial M itu masih mengenakan pakaian dinas dengan rompi tahanan merah jambu saat dibawa menuju mobil tahanan. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow