Polisi Gelar Perkara Dugaan Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Banyuwangi
Penyidik dari unit remaja, anak, dan wanita (renakta) Polresta Banyuwangi, telah menggelar olah tempat kejadian perkara kasus perundungan dan pengeroyokan.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi memeriksa 5 orang saksi guna mengungkap dugaan kasus perundungan dan penganiayaan di SMPN 4 Banyuwangi.
Lima orang itu salah satunya adalah RDA (13) siswa kelas II yang menjadi korban penganiayaan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, polisi telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada Jumat (13/10/2023).
"Saat ini kami sudah periksa korban. Korban masih di rumah sakit. Kami juga telah mengambil keterangan saksi-saksi," kata Agus, Senin (16/10/2023).
Korban dimintai keterangan di RSUD Blambangan. Kondisinya mengalami retak tulang di bagian pergelangan tangan kirinya. Luka itu didapati dari hasil perundungan dan penganiayaan.
Agus mengatakan penyidik dari unit remaja, anak, dan wanita (renakta) juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara kasus perundungan dan pengeroyokan.
"Hari ini kami akan menggelar perkara kasus ini," tegas Agus.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu menimpa Siswa Kelas 2 SMP di Banyuwangi berinsial RDA (13), Jumat (13/10/2024) lalu.
Ia dihajar oleh B yang tak lain teman seangkatannya. Motif penganiayaan ini perkara hal sepele. Menurut ibu korban hanya dipicu karena RDA sering memandang B. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?