Terjerat Judi Online, Sekuriti Bank di Bondowoso Nekat Buat Laporan Begal Palsu

Ketika utang mencekik dan akal menipis, fiksi kriminal jadi pelarian. Sayangnya, polisi tak mudah dikelabui. Begal fiktif pun berujung sel nyata—drama murahan berdurasi panjang dengan tiket penjara.

05 Aug 2025 - 15:15
Terjerat Judi Online, Sekuriti Bank di Bondowoso Nekat Buat Laporan Begal Palsu
GKP, saat ditunjukkan kepada sejumlah wartawan salam press conference di Mapolres Bondowoso (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP — Terjerat utang akibat judi online, seorang sekuriti bank di Kabupaten Bondowoso nekat membuat laporan palsu tentang pembegalan sepeda motor miliknya ke pihak kepolisian.

GKP (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, melaporkan dirinya sebagai korban begal ke Polsek Wonosari. Dalam laporan tersebut, dia mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor.

"Awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal. Dia bahkan menunjukkan kaus yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (5/8/2025).

Polisi mulai curiga setelah menelusuri tempat kejadian yang disebutkan GKP. Tim dari Polres Bondowoso melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta rekaman kamera pengawas.

Hasilnya, polisi tidak menemukan tanda-tanda kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan. Ternyata, motor milik GKP bukan dibegal, melainkan digadaikan kepada seseorang di Situbondo.

"GKP nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online," jelas AKBP Harto.

Dalam pemeriksaan, GKP mengaku membuat laporan palsu karena putus asa menghadapi utang yang jatuh tempo. Judi online telah menjadi kebiasaannya selama satu tahun terakhir.

"Saya bingung, makanya saya buat cerita begal. Jaket saya robek sendiri pakai cutter," ungkapnya kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, GKP dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUP) tentang membuat laporan palsu, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu surat laporan pengaduan masyarakat (LPM), satu kaus robek, satu unit motor Yamaha N-Max beserta STNK dan BPKB, serta satu ponsel Poco X3 NFC.

Sebelum kedok ini terbongkar, sempat beredar pesan berantai tentang kasus pembegalan di wilayah Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Pesan yang tersebar melalui WhatsApp itu membuat warga setempat resah.

Pesan yang muncul sejak Jumat (1/8/2025) menyebutkan bahwa sepeda motor milik warga Tlogosari telah menjadi korban pembegalan di Desa Sumber Kalong sekitar pukul 02.00 WIB. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow