Dinkes Lumajang Ingatkan Bahaya Sound Horeg: Bisa Picu Henti Jantung hingga Tuli Permanen
Dinkes Lumajang mengingatkan bahaya sound dengan volume tinggi setelah seorang warga meninggal saat menyaksikan karnaval sound horeg. Paparan suara ekstrem bisa picu henti jantung hingga tuli permanen.
LUMAJANG, SJP – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang mengeluarkan peringatan serius terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan publik.
Peringatan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menimpa Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, yang meninggal dunia saat menonton karnaval dengan perangkat audio bervolume tinggi, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan bahwa paparan suara ekstrem dari perangkat sound horeg berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, tidak hanya pada pendengaran, tetapi juga sistem organ vital lainnya.
“Jika hanya sebentar mungkin dampaknya ringan dan sementara. Namun jika terpapar dalam durasi lama, risiko gangguan permanen, seperti tuli, bisa terjadi,” ungkap dr. Rosyidah saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, suara dengan intensitas tinggi dapat memicu stres fisiologis dalam tubuh. Salah satu risiko terbesar adalah gangguan pada sistem kardiovaskular, terutama pada individu dengan riwayat penyakit seperti hipertensi, diabetes, atau kelainan jantung yang tidak terdeteksi.
“Getaran ekstrem dari suara keras bisa menyebabkan aritmia (gangguan irama jantung), bahkan memicu henti jantung atau pecahnya pembuluh darah. Ini sangat berbahaya, terlebih bagi anak-anak atau lansia yang lebih rentan terhadap paparan tersebut,” jelasnya.
Meskipun penyebab kematian Anik Mutmainah belum dapat dipastikan secara medis, dr. Rosyidah menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap efek kebisingan berlebih, terutama di ruang terbuka saat kegiatan massal berlangsung.
Anik Mutmainah dilaporkan tiba-tiba terjatuh saat tengah merekam pertunjukan sound horeg dalam rangka karnaval HUT ke-80 RI di desanya. Dia sempat dilarikan ke RSUD Pasirian namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Pihak keluarga menyatakan korban dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit jantung sebelumnya.
Tragedi ini menyulut keprihatinan luas dan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan publik yang melibatkan penggunaan perangkat audio dengan intensitas tinggi.
Bupati Lumajang Indah Amperawati sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan dan pengawasan teknis kegiatan publik.
Penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait batas aman penggunaan perangkat audio dalam kegiatan masyarakat. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

