Korupsi Dana Bos, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Ditetapkan Tersangka
"Sarwo Edi terbukti terlibat, penetapan Kepsek (Sarwo Edi) ini dari hasil pengembangan kasus yang sama, yang telah menjerat dua pegawai SMPN 6 Bojonegoro sebelumnya," ungkap Aditia Sulaeman, Jumat (15/12/2023).
Bojonegoro, SJP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka oleh pada Kamis (14/12/2023) atas kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2021.
Penetapan Sarwo Edi sebagai tersangka ini setelah Kejari Bojonegoro kembangkan kasus itu pada 2022, dimana Bendahara dan Operator sekolah yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dulu.
Status keduanya kini telah menjadi terdakwa dan telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Sarwo Edi terbukti terlibat, penetapan (tersangka) Kepsek (Sarwo Edi) ini dari hasil pengembangan kasus yang sama, yang telah menjerat dua pegawai SMPN 6 Bojonegoro sebelumnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (15/12/2023).
Namun pria yang memulai karir di kantor Kejari Bangka sebagai Jaksa Fungsional staff Seksi Intelejen 8 tahun silam ini belum membeberkan sejauh mana Sarwo Edi terlibat.
Akan tetapi bukti yang terkumpul dinilai sudah cukup untuk menaikan statusnya menjadi tersangka penilapan Dana BOS yang merugikan negara Rp350 juta.
"Atas ulah mereka, negara merugi Rp350 juta," kata .
Sebagai informasi, korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun anggaran 2020-2021 itu mulai diusut Kejaksaan setempat pada tahun 2022.
Bendahara BOS Edi Santoso dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Reny Agustina terlah lebih dulu mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini mendekam dalam jeruji besi.
Edi Santoso divonis hukuman penjara 22 bulan, denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan Reny Agustina divonis penjara 18 bulan, denda Rp13,3 juta, subsider penjara 3 bulan. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?