Terbukti Korupsi Rp978 Juta, Kades Dadapan Nganjuk Divonis 2 Tahun

Yuliantono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

15 Apr 2026 - 10:30
Terbukti Korupsi Rp978 Juta, Kades Dadapan Nganjuk Divonis 2 Tahun
Yuliantono saat jalani sidang di PN Tipikor Surabaya (Foto: Istimewa)

NGANJUK, SJP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Yuliantono, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Yuliantono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan 20 hari kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koko Roby Yahya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/4/2026).

Tak hanya itu, Kades Dadapan Yuliantono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp978,7 juta. Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit kerugian keuangan negara atau desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Uang pengganti sudah dibayar terdakwa sebelum tuntutan,” ujar dia.

Selain itu, kata Koko, dalam laporan pertanggungjawaban, terdakwa juga diduga memerintahkan pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Hal tersebut mencakup penggunaan bukti dukung yang tidak sah serta praktik penggelembungan harga (mark up).

“Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa mencapai Rp978.794.459,” pungkas Koko. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow