Karyawan Toko di Kediri Gelapkan Barang Dagangan untuk Bayar Pinjol

Dari hasil penjualan baju dan celana tersebut, NN menerima uang sebesar Rp32.960.000.

21 Jun 2024 - 21:00
Karyawan Toko di Kediri Gelapkan Barang Dagangan untuk Bayar Pinjol
NN memakai seragam rumah tahanan Mapolres Kediri Kota. (Foto : Polres Kediri Kota/SJP)

Kota Kediri, SJP - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus penggelapan yang menjerat koordinator toko Scotch, sebuah brand pakaian ternama. Perempuan berinisial NN itu telah menggelapkan barang senilai puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, penggelapan yang menjerat perempuan asal Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu diketahui pada awal Mei 2024 lalu.

Saat itu, koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store Scotch di Kota Kediri dan menemukan dua lembar faktur pengiriman baju juga celana ke PCC Ponorogo. Setelahnya dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun.

"Setelah dicek, ternyata tidak diketahui ada pengiriman, sehingga pihak Scotch melaporkan kejadian tersebut," kata Iptu Fathur di Mapolres Kediri Kota, Jumat (21/6/2024).

Perempuan 44 tahun itu menjual barang-barang brand Scotch dengan memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Dia beralasan, barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

"Namun barang tersebut ternyata dijual kepada seseorang berinisial M," lanjut Iptu Fathur.

NN sendiri berhasil menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces, celana chinos 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces. Satu pieces barang dijual seharga Rp 40.000.

Menurut Iptu Fathur, NN mengaku telah melakukan aksi penggelapan itu sejak tahun 2022 lalu. Dari hasil penjualan baju dan celana tersebut, NN menerima uang sebesar Rp 32.960.000.

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjam online oleh tersangka," tambahnya.

Kini NN harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Kediri Kota. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan acaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (**)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow