Satreskoba Polres Jombang Tangkap Resedivis Kambuhan, Amankan 11 Paket Sabu Seberat 2,82 Gram
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
JOMBANG, SJP – Seorang pria berinisial P (37) kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan P yang tak lain adalah warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat kotor total 2,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait, seperti pipet kaca berisi sabu seberat 1,78 gram, dua skrop dari sedotan plastik, lima plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, serta dua unit ponsel merek Realme dan Infinix.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka bukanlah wajah baru dalam lingkaran peredaran narkotika. P tercatat pernah dihukum berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jombang pada tahun 2021 untuk kasus serupa.
"Iya benar, ini merupakan residivis kambuhan. Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, yang bersangkutan justru kembali lagi ke bisnis haram ini," ujar Iptu Bowo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya semakin berat mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus yang sama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

