Terapkan Budaya Antikorupsi, DPMPTSP Kota Kediri Gelar Sosialisasi Hukum

Kegiatan yang digelar di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang bagaimana menerapkan budaya anti-korupsi dalam rutinitas pekerjaan.

06 Dec 2024 - 18:00
Terapkan Budaya Antikorupsi, DPMPTSP Kota Kediri Gelar Sosialisasi Hukum
Peserta Sosialisasi Hukum saat Menyimak Materi (wawan/adv)

KOTA KEDIRI, SJP – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar sosialisasi hukum. Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Anti Korupsi dalam Layanan Publik”.

Kegiatan yang digelar di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang bagaimana menerapkan budaya antikorupsi dalam rutinitas pekerjaan.

Selain itu, juga untuk mendorong budaya antikorupsi di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP), agar menjadi institusi yang profesional dan berintegritas. Peserta kegiatan ini adalah seluruh pegawai DPMPTSP dan pegawai unit layanan pengisi MPP Kota Kediri.

Guna memberikan materi yang relevan dan berkualitas, DPMPTSP mengundang pemateri dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota serta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Polres Kediri Kota memberikan materi tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelayanan Publik”.

Dalam penyampaiannya, pemateri menjelaskan tentang definisi, subyek, jenis-jenis, tipologi, serta ancaman hukuman tindak pidana korupsi. Dengan penjelasan ini diharapkan agar setiap peserta dapat mengenali berbagai jenis tindak pidana korupsi serta dapat mencegah dan menghindarinya dalam rutinitas kerja sehari-hari.

Sementara itu, dari Kejari Kota Kediri memberikan materi tentang “Mal Administrasi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”. Pemberian layanan publik yang menyimpang menjadi indikasi adanya tindakan koruptif.

Oleh karena itu, setiap pelayan publik diharapkan menghindari penyimpangan layanan yang masuk dalam kategori mal administrasi. Tujuannya agar tercipta layanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Kegiatan sosialisasi hukum antikorupsi itu digelar secara rutin dan dilaksanakan secara periodik. Dari kegiatan itu diharapkan agar pola pikir antikorupsi menjadi semakin tertanam dalam diri setiap pegawai.

Dengan demikian akan menjadi standar budaya dalam pola kerja DPMPTSP serta MPP Kota Kediri. Budaya kerja bersih dan akuntabel tersebut akan menjadikan DPMPTSP dan MPP sebagai institusi yang berkualitas. (adv)

Editor: Ali Wafa 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow