Vonis Satu Bulan Kades Randuharjo, Bawaslu dan Gakumdu Mojokerto Tidak Ajukan Banding
Sebelumnya Bawaslu bersama Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian disitu disebutkan bahwa pembahasan dilakukan 1x24 jam sejak putusan dibacakan.
MOJOKERTO, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto, sepakat tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim memvonis Kepala Desa (Kades) Randuharjo EYA yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pilkada Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya Bawaslu bersama Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Di sana disebutkan bahwa pembahasan dilakukan 1x24 jam sejak putusan dibacakan.
Dalam pembahasan itu, pihaknya menyepakati apakah ada upaya hukum baik dari unsur sentra Gakumdu maupun dari unsur terpidananya.
"Ternyata dari sisi sentra Gakumdu, tidak melakukan upaya hukum atau banding," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal kepada Suarajatimpost.com, Jumat (6/12/2024).
Pihaknya berpandangan, dari tuntutan dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dinilai wajar dengan vonis 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Itu saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk, dalam arti pidana penjaranya masuk," lanjutnya.
Dody menyebut, kasus serupa di tempat lain yang melibatkan netralitas kepala desa dinilai tidak bisa dipidana penjara.
Dalam kata lain hanya hukuman percobaan, berbeda dengan di Kabupaten Mojokerto pelaku yang melanggar mendapat hukuman penjara.
Menurut Dody, pihak terpidana juga tidak melakukan banding atas vonis hakim.
"Dari sisi terpidananya, Kades Randuharjo ini juga tidak melakukan upaya hukum atau banding," ujarnya.
Dia menandaskan, Kades Randuharjo akan dijebloskan ke penjara diperkirakan pada hari Senin 9 Desember 2024 atau paling maksimal di hari Selasa 10 Desember 2024.
"Insyaallah eksekusi terhadap Kades Randuharjo kita lakukan kalau tidak hari senin ya selasa maksimal," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?