Polda Jatim Siap Pecat Aiptu Arif Susilo: Oknum Polisi Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Pulau
Aiptu Arif Susilo (AS), anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) jika terbukti mengendalikan jaringan narkoba lintas pulau.
SURABAYA, SJP - Sikap tegas ditunjukkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terhadap oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Aiptu Arif Susilo (AS), anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) jika terbukti mengendalikan jaringan narkoba lintas pulau.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, komitmen Polda Jatim di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Imam Sugianto adalah bersih-bersih dari anggota bermasalah.
“Jika terbukti terlibat, kami tidak akan ragu memberikan sanksi berat hingga PTDH. Komitmen kami jelas. Tidak ada ruang untuk pengkhianat institusi,” tegas Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2024).
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kasus yang melibatkan AS, yang diduga mengendalikan narkoba lintas pulau sedang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dengan pendampingan dari Bidpropam Polda Jatim.
"Kami mendukung penuh langkah hukum dan akan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel," ujarnya.
Polda Jatim sendiri mencatat, telah memecat 11 anggota polisi dengan PTDH yang terlibat dalam kasus narkoba selama November 2024.
Kasus yang menyeret AS itu bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Fattah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari tangan Fattah, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: Fattah dikendalikan oleh seorang polisi aktif, yaitu Aiptu Arif Susilo atau AS.
AS diketahui merekrut Fattah dan seorang pria asal Medan bernama Erwin, yang sebelumnya adalah tahanan kasus narkoba. Setelah dipindahtugaskan dari Lombok ke Surabaya, AS justru menjadikan keduanya sebagai kurir dalam jaringannya.
Selama satu tahun terakhir, jaringan ini telah mengedarkan sabu sebanyak tujuh kali, dengan berat pengiriman per transaksi mencapai 1-5 kilogram.
“Ini jaringan nasional yang melibatkan Medan, Surabaya, dan NTB. Selama setahun ini, mereka sudah beroperasi tujuh kali. Dan pada pengiriman ketujuh ini, berhasil kita gagalkan,” ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto, Kamis (5/12/2024).
BNNP Jatim langsung bergerak cepat dengan menggeledah salah satu rumah AS di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat buku rekening atas nama AS yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Pihaknya sedang mendalami apakah aset rumah dan kendaraan milik AS merupakan hasil keuntungan dari peredaran narkoba. Jika terbukti, AS akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita seluruh aset terkait.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga menjadi salah satu titik jaringan narkoba ini. Hingga saat ini, sudah ada tiga tersangka lain yang diamankan, termasuk dua orang dari wilayah NTB dan satu dari Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, AS membeli sabu dari Erwin di Medan seharga Rp500 juta per kilogram. Kemudian menjualnya kembali seharga Rp650 juta per kilogram. Dengan tujuh kali transaksi, keuntungan yang didapatkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Ini bukan jaringan kecil. Peredaran mereka sangat sistematis. Dengan barang yang berasal dari Sumatera Utara dan diedarkan hingga ke NTB,” tambah Kombes Noer.
BNNP dan Polda Jatim kini bekerja sama untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya. Sementara itu, AS tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dan siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?