Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Bondowoso Harus Penuhi Persyaratan

Disnakkan Bondowoso mengajak semua panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk melaporkan lokasi yang akan dijadikan tempat penyembelihan.

03 Jun 2025 - 19:17
Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Bondowoso Harus Penuhi Persyaratan
Plt Kepala Disnakkan, Hari Sucahyono, bersama Kepala Bidang Kabid Keswan Kesmavet dan P2HP, drh. Cendy Herdiawan, saat meninjau sapi milik warga Tanaman yang dipilih presiden untuk dikurbankan dan diberikan kepada masyarakat. (foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H atau tahun 2025, panitia kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Bondowoso mulai menyiapkan sarana dan prasaran tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan – Ruminansia (RPH-R).

Bukan asal menentukan tempat pemotongan hewan kurban, semua usulan tempat harus memenuhi kriteria dan harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) setempat.

Hal itu, dikatakan oleh Plt Kepala Disnakkan, Hari Sucahyono, melalui Kepala Bidang Kabid Keswan Kesmavet dan P2HP, drh. Cendy Herdiawan, pada Selasa (3/6/2025).

Dirinya menjelaskan, jika tempat pemotongan hewan kurban di Luar RPH-R, harus mendapat persetujuan atau diketahui oleh Disnakkan Bondowoso. Selain lokasi pemotongan tidak boleh berdekatan dengan lingkungan kandang peternak, hewan ternak juga harus melalui beberapa pemeriksaan.

“Hewan yang akan disembelih sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medik atau paramedik veteriner di wilayah setempat dan dinyatakan sehat dan layak untuk dipotong,” ujar Cendy Herdiawan.

Dirinya juga menjelaskan, tempat pemotongan hewan kurban harus menyediakan kandang penampungan dan kandang isolasi untuk hewan yang sakit. 

“Tempat penampungan atau perkandangan memiliki peneduh yang melindungi hewan dari panas matahari dan hujan (terpal atau bahan lain yang sejenis). Pada kandang penampungan disediakan air minum ad-libitum (tanpa batas) untuk hewannya,” jelasnya.

Untuk fasilitas lainnya, kata Cendy Herdiawan, tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R juga harus menyediakan air yang cukup, serta fasilitas penampungan pembuangan limbah yang wajib disediakan oleh panitia.

“Air bersih harus mencukupi, tidak mencuci jeroan di aliran sungai, tersedianya balok kayu dan lubang untuk tempat penyembelihan (untuk penampungan darah), lubang galian untuk menampung limbah dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang,” tandasnya.

Disnakkan juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi ke petugas pemeriksa kesehatan hewan dari Disnakkan Bondowoso, jika masih ada keraguan terhadap kondisi hewan yang akan disembelih saat hari raya Iduladha.

“Bagi tempat yang melaksanakan pemotongan dan belum terdata bisa kontak petugas setempat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow