Tekan Konsumsi BBM, Pemprov Jatim Wajibkan ASN Kerja dari Rumah Setiap Rabu

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret daerah dalam mendukung program penghematan energi nasional.

25 Mar 2026 - 21:00
Tekan Konsumsi BBM, Pemprov Jatim Wajibkan ASN Kerja dari Rumah Setiap Rabu
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Pemprov Jatim for SJP)

SURABAYA, SJP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku efektif mulai awal April 2026. 

Kebijakan ini mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim untuk melaksanakan tugas kedinasan secara daring setiap hari Rabu, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara tatap muka.

Penetapan hari Rabu sebagai jadwal WFH didasarkan pada analisis efektivitas ritme kerja dan upaya menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Pemerintah menilai pemilihan hari di tengah pekan lebih efektif dibandingkan hari Jumat, guna menghindari kecenderungan penyalahgunaan waktu untuk libur panjang (long weekend) yang justru berpotensi meningkatkan mobilitas dan penggunaan energi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret daerah dalam mendukung program penghematan energi nasional. 

Berdasarkan data kalkulasi Pemprov Jatim, rata-rata ASN menempuh jarak perjalanan dinas mandiri sekitar 28 kilometer pulang-pergi setiap hari.

"Sistem WFH ini kita laksanakan selaras dengan kebijakan penghematan BBM dan energi dari pemerintah pusat. Dengan mengurangi satu hari mobilitas ke kantor, konsumsi energi dapat ditekan secara signifikan tanpa mengganggu jalannya birokrasi," ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (25/3/2026).

Pemprov Jatim secara spesifik memilih skema WFH dibandingkan Work From Anywhere (WFA). Pertimbangan utamanya adalah faktor efektivitas pengawasan kinerja dan dukungan lingkungan keluarga dalam memantau produktivitas pegawai saat bertugas dari kediaman masing-masing.

Meski pola kerja berubah, Pemprov Jatim memberikan penegasan bahwa sektor pelayanan publik yang bersifat strategis dan membutuhkan kehadiran fisik tetap beroperasi 100 persen secara normal. 

Khofifah menginstruksikan seluruh jajaran agar ritme kerja pascalibur Idulfitri tidak mengalami penurunan.

"Produktivitas ASN tidak boleh menurun. Layanan publik harus tetap berjalan optimal, responsif, dan tanpa hambatan. Sektor pelayanan publik tertentu tetap masuk penuh," tegas Gubernur.

Dalam sepekan ke depan, seluruh perangkat daerah diminta memastikan transisi sistem kerja ini tidak menyebabkan penumpukan administrasi atau hambatan layanan bagi masyarakat. 

ASN dituntut untuk tetap profesional dan berorientasi pada pelayanan prima meskipun tidak berada di kantor.

Untuk menjamin implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur diinstruksikan melakukan pengawasan ketat. 

Pengawasan mencakup pelaporan kehadiran digital hingga pemantauan capaian kinerja harian secara real-time.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengukur korelasi antara kebijakan WFH dengan tingkat penghematan energi di lingkungan kantor-kantor pemerintahan. 

Pemerintah menekankan bahwa WFH merupakan instrumen efisiensi, bukan pelonggaran kewajiban bagi aparatur negara.

Kebijakan ini juga menjadi tolok ukur profesionalisme ASN Jatim dalam menjaga kepercayaan publik melalui kualitas kerja yang tetap terjaga di tengah adaptasi pola kerja baru pascapandemi dan krisis energi global. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow