Belasan Provider Layanan Internet di Nganjuk Belum Berizin

Dari 29 provider yang ada, diketahui ada 17 provider layanan internet yang masih mengurus izin ke Dinas PUPR dan DPMPTSP Nganjuk.

17 Sep 2025 - 22:47
Belasan Provider Layanan Internet di Nganjuk Belum Berizin
Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR, Ervin Eko (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Pasca pemberitaan di suarajatimpost.com dengan judul "Kabel Fiber Optik Semrawut di Nganjuk Jadi Sorotan Dinas PUPR Koordinasi dengan Sejumlah OPD" akhirnya Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ervin Eko, angkat suara.

Dirinya mengeluarkan pernyataan jika pemasukan dari pengelolaan kabel optik akan masuk ke kas daerah, sesuai dengan aturan tentang retribusi dan pajak daerah.

Bahkan, hingga saat ini dirinya mengungkap jika hampir semua provider di Nganjuk tidak berizin alias ilegal dan sulit untuk ditertibkan.

“Ada 29 provider saat ini, 17 di antaranya masih melakukan proses perizinan. Namun semuanya tidak lolos,” kata Ervin, Rabu (17/9/2025).

Hal itu juga dibenarkan oleh Penata Perizinan Ahli Madya, DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijarnako. Wahyu mengatakan, provider layanan internet di Nganjuk, mayoritas belum semuanya berizin. 

"Ada 17 provider yang masih mengurus izinnya," ujarnya di ruang kerjanya.

DPMPTSP, kata Wahyu, dalam hal ini hanya melakukan verifikasi data dari provider, sedangkan untuk retribusi itu kewenangan Dinas PUPR.

"Kalau untuk izinnya memang betul melalui aplikasi Sipentol, tapi rata-rata dari 17 provider belum semuanya mengisi, ya semuanya ilegal," ungkap Wahyu.

Setelah mendapatkan BAP survey, ada bukti pembayaran retribusi dan rekomendasi teknis, maka permohonan izin sempadan jalan diteruskan ke DPMPTSP melalui Kepala Dinas.

"Terkait masalah ini, maaf, itu bidangnya Kadis mas," singkatnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow