Tegas, Bupati Jember Perpanjang Penghapusan Pajak
kendati program ini berakhir pada bulan Agustus. Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Desember 2025.
JEMBER, SJP - Bupati Jember, Muhammad Fawait secara resmi memperpanjang penghapusan denda pajak daerah hingga Desember 2025. Kebijakan ini, diterapkan sejak bulan Mei lalu dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025.
“Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus denda pajak daerah mulai bulan Mei sampai Agustus,” katanya, Kamis(28/8/2025) kemarin.
Salanjutnya kata dia, kendati program ini berakhir pada bulan Agustus, Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Desember 2025.
“Ini adalah komitmen kita bersama,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, Pemkab juga telah menurunkan tarif retribusi pasar tang sempat naik hingga 100 persen.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama pedagang pasar.
“Pemkab Jember adalah yang pertama di Jawa Timur di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu menambahkan, sebelumnya retribusi pasar baik hingga 100 persen. Hal tersebut memantik gelombang protes dari pedagang pasar tradisional.
“Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali. Bahkan 100 persen lebih kita turunkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

