Tanggapi Temuan HGB di Perairan Kawasan Mangrove, Eri Cahyadi: Lokasinya Masuk Sidoarjo

Wali Kota Surabaya menegaskan jika HGB itu tidak dikeluarkan oleh Surabaya, tetapi setelah dicek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasinya ternyata sudah masuk wilayah Sidoarjo

21 Jan 2025 - 20:11
Tanggapi Temuan HGB di Perairan Kawasan Mangrove, Eri Cahyadi: Lokasinya Masuk Sidoarjo
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa temuan HGB di perairan dekat kawasan mangrove masuk wilayah Sidoarjo (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan dekat kawasan mangrove timur Surabaya, memantik sorotan publik. Menanggapi perihal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan, lokasi yang tercatat menjadi HGB berada di luar wilayah administrasi Kota Surabaya.

"HGB itu tidak dikeluarkan oleh Surabaya. Setelah kami cek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasinya ternyata sudah masuk wilayah Sidoarjo. Jadi bisa ditanyakan ke (pemerintah) Sidoarjo juga," ujar Eri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Eri memastikan bahwa kawasan pesisir Surabaya tetap dipertahankan sebagai wilayah konservasi. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, area mangrove telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kami terus menjaga mangrove, karena ini bukan hanya untuk menahan abrasi air laut, tetapi juga sebagai ekosistem penting. Sampai sekarang, tidak ada pengembang yang mengajukan izin untuk menggunakan wilayah laut di Surabaya," tegas Eri.

Ia juga menyatakan bahwa setiap pembangunan di Kota Surabaya akan selalu mengacu pada RTRW yang berlaku dan tidak pernah mengeluarkan izin bagi HGB di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL).

Eri menekankan, bahkan untuk proyek besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) yang juga sempat mendapatkan penolakan keras dari asosiasi lingkungan hingga DPRD, juga tetap tidak akan mengubah RTRW Kota sebelum ada perubahan di tingkat provinsi atau nasional.

"RTRW kami jelas dan tegas. Semua proyek harus mengacu ke situ. Jika ada perubahan, itu harus dari pusat atau provinsi terlebih dahulu," katanya.

Ditemukan oleh Akademisi, Berujung pada Sorotan DPRD

Temuan HGB ini pertama kali diungkap oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang dosen Universitas Airlangga (Unair) melalui akun media sosialnya. Melalui website Bhumi ATR/BPN, ia menemukan bahwa tiga titik koordinat di kawasan perairan seluas 656 hektare tersebut tercatat sebagai HGB.

Penemuan ini memicu perhatian luas karena diduga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang tata ruang.

Hal tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur untuk langsung bereaksi dengan meminta Pemprov Jatim dan BPN memberikan klarifikasi terkait legalitas HGB tersebut.

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang atau peraturan lain. Jika benar melanggar, status HGB itu harus dibatalkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono saat dikonfirmasi sebelumnya.

Mengingat Kasus di Tangerang

Kasus ini juga mengingatkan pada kisruh serupa di perairan Tangerang, Banten, di mana sertifikat HGB dan SHGB diterbitkan di kawasan laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa izin resmi. Pagar laut yang memicu polemik ini menjadi titik awal perhatian publik terhadap praktik pemanfaatan ruang perairan yang melanggar hukum.

Kini, semua mata tertuju pada pemerintah daerah dan BPN untuk memastikan kejelasan status hukum HGB di perairan tersebut. Polemik ini bukan sekadar soal tata ruang, tetapi juga perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow