Tak Berijin, Pemkot Kediri Resmi Tutup Gerai Mie Gacoan
Izin Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri disnyalir belum lengkap. Ada beberapa dokumen PBG milik Mie Gacoan yang perlu direvisi sehingga izin tersebut belum bisa keluar.
Kota Kediri, SJP – Gerai Mie Gacoan yang ada di jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri, terpaksa harus ditutup oleh Pemerintah Kota Kediri. Penutupan ini resmi diumumkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, Senin (27/9/2023).
“Pemkot sudah setuju untuk ditutup sementara dan segera kita buatkan imbauannya, sampai mereka melengkapi semua perijinan,”ujar Edi Darmasto.
Izin Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri disnyalir belum lengkap. Ada beberapa dokumen PBG milik Mie Gacoan yang perlu direvisi sehingga izin tersebut belum bisa keluar.
Hal itu sempat membuat aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu Kediri) menggelar aksi unjuk rasa di Pemkot Kediri, Rabu (27/9/2023). Tuntutannya jelas, yakni penutupan usaha di Kota Kediri yang perijinannya masih belum lengkap.
Koordinator aksi LSM Ratu, Saiful Iskak mengatakan, Pemkot Kediri harus segera mengambil tindakan terkait adanya beberapa hal pada Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri.
“Pemerintah Kota Kediri harus menutup sementara operasional mie gacoan sebelum perijinan terlengkapi. Kemudian, untuk Dinas Pendidikan Kota Kediri harus mengambil sikap tegas/protes keras pada gerai Mie Gacoan yang sudah mengganggu aktivitas belajar mengajar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu direvisi dokumen PBG milik Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri.
“Ada tiga hal yang perlu direvisi. Dan sampai saat ini pihak Mie Gacoan belum melengkapi itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terbongkarnya Gerai Mie Gacoan tak berijin itu, berawal dari protes para siswa SDN Banjaran IV Kota Kediri. Sejumlah siswa yang berada di empat ruang kelas ini terganggu suara bising dari exhaust Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri.
Para guru pun terpaksa harus mengenakan pengeras suara, saat mengajar di dalam kelas.Lokasi tempat keduanya memang berdempetan hanya berjarak sekitar 2 meter.
Dari aduan tersebut, dinas terkait mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ijin Gerai Mie Gacoan sejauh ini belum lengkap, dan harus dihentikan sementara seluruh kegiatan yang ada di tempat itu. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?