Tahun 2025, Tujuh Oknum Anggota Polres Trenggalek Jalani Sidang Disiplin Kasus Narkoba hingga Perselingkuhan
Hukuman yang dijatuhkan bermacam-macam, ada yang dikenakan demosi, ditempatkan di sel atau menjalani penempatan khusus (patsus), dan ada juga yang dimutasi.
TRENGGALEK, SJP - Sebanyak tujuh oknum anggota Polres Trenggalek harus berurusan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sepanjang tahun 2025. Mereka terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan perselingkuhan.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, penindakan terhadap anggota yang melanggar dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama institusi kepolisian.
“Pada tahun 2025 ini kami melakukan penindakan terhadap tujuh personel Polres Trenggalek yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (29/12/2025).
AKBP Ridwan Maliki merinci, pada bulan Maret 2025 pihaknya menindak dua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Selanjutnya, pada bulan Juli terdapat dua anggota yang hasil tes urinnya dinyatakan positif narkoba. Pelanggaran serupa kembali ditemukan pada bulan Agustus, dengan dua anggota lainnya juga terbukti positif menggunakan narkoba.
“Kemudian pada bulan November, kami menindak satu anggota terkait dugaan perselingkuhan,” jelasnya.
Menurut Maliki, seluruh anggota yang terlibat pelanggaran tersebut telah menjalani proses sidang disiplin. Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Hukumannya bermacam-macam, ada yang dikenakan demosi, ada yang kami tempatkan di sel atau menjalani penempatan khusus (patsus), dan ada juga yang kami mutasikan ke tempat lain,” tegasnya.
Selain tujuh kasus pelanggaran disiplin tersebut, Polres Trenggalek juga melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota pada Mei 2025 lalu. Meski upacara digelar di Mapolres Trenggalek, keputusan PTDH tersebut merupakan hasil putusan dari Polda Jawa Timur.
“Untuk PTDH tahun 2025 ada satu orang, itu hasil putusan Polda Jatim. Pelaksanaannya saja dilakukan di Polres Trenggalek,” ungkap Ridwan.
Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut terbukti melakukan penyimpangan seksual berupa hubungan sesama jenis. Upacara PTDH dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

