BBPJN Cek Jalan Lingkar Utara Lamongan untuk Mudik Lebaran, Begini Hasilnya
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa -Bali melakukan pengecekan .Uji laik fungsi yakni amanat undang-undang 22 tahun 2009, di mana jalan baru sebelum dibuka, harus melalui uji laik.
LAMONGAN, SJP - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa -Bali melakukan pengecekan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dari hasil pengecekan itu masih ada administrasi yang masih belum siap, yaitu hasil uji laik fungsi jalan.
Uji laik fungsi yang dimaksud yakni amanat undang-undang 22 tahun 2009, di mana jalan baru sebelum dibuka, harus melalui uji laik.
JLU belum mengantongi uji administrasi meliputi penetapan status jalan, penatapan aset jalan serta pendataan berbagai fasilitas yang ada di jalan.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah IV Jatim, Bagus Artamana mengatakan, secara konstruksi JLU Lamongan sudah siap untuk dilewati kendaraan. Namun secara administrasi masih masih belum siap.
"Pengecekan hasilnya nantinya akan menjadi bahan pertimbangan oleh pimpinan BBPJN, apakah nanti bisa dibuka sementara untuk mudik atau tidak," kata Bagus, Senin (24/2/3/2025).
Selain itu ada juga uji teknis rambu yang harus dilengkapi. Setelah dilakukan pengujian akan keluar 3 kategori, yakni jalan tersebut dikategorikan laik fungsi, laik bersyarat dan tidak laik.
Setelah pengecekan tersebut rencananya hal ini akan dilaporkan ke kepada kepala balai apakah bisa dibuka atau tidak untuk mudik lebaran. Keputusan itu akan keluar satu atau dua hari ini.
"Kepastian dibuka atau tidaknya JLU Lamongan untuk arus mudik pada lebaran nanti, masih menunggu keputusan dari Kepala BBPJN Jatim-Bali," pungkasnya.(**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

