Tahun 2024 UMK Banyuwangi Resmi Naik Jadi Rp 2,63 Juta

UMK Banyuwangi resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan kabupaten/kota lainnya, tertanggal 30 November 2023 kemarin. 

01 Dec 2023 - 14:15
Tahun 2024 UMK Banyuwangi Resmi Naik Jadi Rp 2,63 Juta
Ilustrasi (beritasatu)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Pekerja atau buruh di Banyuwangi tahun 2024 mendatang bisa sedikit senyum sumringah.

Hal tersebut lantaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi resmi naik menjadi Rp 2.638.628.

Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729 dibandingkan UMK Banyuwangi tahun 2023 senilai Rp 2.528.899.

UMK Banyuwangi resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan kabupaten/kota lainnya, tertanggal 30 November 2023 kemarin. 

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut. Meski ada kenaikan namun ketimbang tahun sebelumnya, kenaikan tahun 2024 ini cenderung lebih rendah.

Tahun 2023 lalu kenaikannya mencapai 8,59 persen dari tahun 2022 senilai Rp 2.328.899 atau mampu naik Rp 200 ribu. 

"Sedangkan UMK 2024 ada kenaikan Rp 109 ribu. Memang ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini,” jelas Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (01/12/2023).

Ia menerangkan, formulasi penentuan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan dewan pengupahan. Ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” terang Rusdi.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

"Kemungkinan Rabu, 06 Desember 2023 mendatang, kita akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," cetusnya.

Rusdi menyebut, sesuai aturan perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

“Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, secara keseluruhan, kata Rusdi, perusahaan yang ada di Banyuwangi telah menggaji karyawan secara layak.

Namun ada pengecualian, terutama bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menggaji karyawannya sesuai UMK.

“Maka kami ingatkan mereka agar dikomunikasikan dengan pekerja, berkenaan keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” ujar Rusdi. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow