Ratusan Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Pilih, Begini Rinciannya

Penyandang disabilitas diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungannya serta berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak

08 Oct 2023 - 01:30
Ratusan Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Pilih, Begini Rinciannya
Ketua kpu kota batu saat ditemui suarajatimpost.com Jumat (06/10/2023) (Michel Sima/SJP)

Kota Batu, SJP - KPU Kota Batu telah melakukan perhitungan untuk jumlah keseluruhan pemilih di Kota Batu untuk Pemilu 2024, yang berjumlah sebanyak 164.516 orang. Selain itu,

KPU Kota Batu juga telah menghitung jumlah pemilih penyandang disabilitas yang ada di wilayah tersebut. Sebagaimana diketahui, penyandang disabilitas memiliki hak pilih dalam Pemilu dan telah dijamin dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan, jumlah pemilih disabilitas di Kota Batu mencapai 913 orang.

"Rinciannya adalah 473 orang merupakan pemilih dengan disabilitas fisik, 54 orang dengan disabilitas intelektual, 195 orang dengan disabilitas mental, 62 orang dengan disabilitas sensorik wicara, 37 orang dengan disabilitas sensorik rungu, dan 92 orang dengan disabilitas sensorik netra," kata dia, Jumat (8/10/2023).

Heru menjelaskan istilah "disabilitas" berasal dari bahasa Inggris yaitu 'different ability', yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

"Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, penyandang disabilitas diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungannya serta berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," jelasnya.

Heru memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama dalam beberapa hal, antara lain sebagai pemilih, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD, dan penyelenggara Pemilu.

"Dalam Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2024, jenis disabilitas sebagai pemilih diklasifikasikan, dan salah satunya adalah Disabilitas Intelektual. Disabilitas Intelektual ditandai dengan terganggunya fungsi berpikir karena memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, termasuk dalam kategori ini adalah lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome," paparnya.

Ketua KPU Kora Batu ini merinci, disabilitas sebagai berikut disabilitas fisik mencakup berbagai kondisi seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan pada anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

Kemudian, jenis selanjutnya adalah disabilitas mental, yang mencakup terganggunya fungsi berpikir, emosi, dan perilaku. Dalam kategori ini, terdapat Psikososial yang meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.

Selain itu, terdapat pula disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, seperti autis dan hiperaktif.

Di samping itu, terdapat pula disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik wicara.

"Jumlah penyandang disabilitas fisik di masing-masing kecamatan di antaranya, Kecamatan Batu sebanyak 165 orang, Kecamatan Bumiaji sebanyak 157 orang, dan Kecamatan Junrejo sebanyak 151 orang," ujarnya.

Untuk penyandang disabilitas intelektual, jumlahnya di tiap kecamatan tersebar di Kecamatan Batu 23 orang, Kecamatan Bumiaji 19 orang, dan Kecamatan Junrejo 12 orang.

Sementara itu, jumlah penyandang disabilitas mental di masing-masing kecamatan, rinciannya, Kecamatan Batu 86 orang, Kecamatan Bumiaji 58 orang, dan Kecamatan Junrejo 51 orang.

"Adapun untuk penyandang disabilitas sensorik (gabungan dari sensorik wicara-rungu-netra), jumlahnya di tiap kecamatan tersebar di Kecamatan Batu 70 orang, Kecamatan Bumiaji 69 orang, dan Kecamatan Junrejo 52 orang," tandasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow