Diskoperindag Kota Malang Keluarkan Adendum Kontrak Revitalisasi Pasar Madyopuro

Adendum itu tentunya akan ada denda sesuai aturan yang berlaku yaitu 1/1.000 dikali nilai kontrak dan penyedia jasa konstruksi menyanggupi

01 Dec 2023 - 14:30
Diskoperindag Kota Malang Keluarkan Adendum Kontrak Revitalisasi Pasar Madyopuro
Kondisi pasar Madyopuro beberapa waktu lalu. (Toski/SJP)

Kota Malang, SJP - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang keluarkan Adendum Kontrak dalam pengerjaan revitalisasi pasar Madyopuro.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Diskoperindag Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran M. MAP, saat dihubungi SuaraJatimPost melalui telepon selulernya, Jumat (1/12/2023).

Pria yang akrab disapa Raymond ini jelaskan, pemberian Adendum Kontrak dengan memperpanjang waktu pengerjaan revitalisasi pasar Madyopuro tersebut telah ditawarkan ke penyedia jasa kontruksi yang mengerjakan pasar tersebut.

"Untuk pasar Madyopuro itu kami beri adendum selama 10 hari agar dapat menyelesaikan pekerjaan masih belum selesai," ucapnya, Jumat (1/12/2023).

Menurut Raymond, pemberian adendum kontrak dengan memperpanjang waktu pengerjaan proyek fisik tersebut.

"Adendum itu tentunya akan ada denda sesuai aturan yang berlaku, kalau gak salah dendanya itu 1/1.000 dikali nilai kontrak, dan penyedia jasa konstruksi menyanggupinya," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Raymond, Diskoperindag berhasil pengerjaan revitalisasi pasar Madyopuro tersebut dapat selesai sebelum tanggal 25 Desember 2023 mendatang.

"Kami berharap sebelum tanggal 25 Desember 2023, pekerjaan revitalisasi pasar Madyopuro selesai," harapnya.

Sedangkan, tambah Raymond, pemberlakuan denda tersebut diperuntukkan untuk semua penyedia jasa konstruksi yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaannya.

"Sanksi denda itu bukan untuk penyedia jasa konstruksi di Madyopuro saja, kalau Pasar Kebalen terlambat juga kami denda," tegasnya 

Sebagai informasi, pengenaan denda tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi: pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow