Duo Ainul Bareng Masuk Bui, Lantaran Sabu
Tersangka pertama Ainul Yakin (33) dan partnernya Ainul Yaqin (24) sebagai tersangka pengedar sabu
Kabupaten Pasuruan, SJP — Dua tersangka yang miliki nama yang sama, yakni Ainul, harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pasuruan, karena menjadi pengedar sabu, pada Jumat (01/12/2023).
"Kedua tersangka harus diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan karena terbukti berkoalisi menjadi pengedar sabu," papar Kasat Resnarkoba, AKP Agus Purnomo yang akrab disapa Gus Pur saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (06/12/2023).
Tersangka yang berhasil diamankan merupakan tersangka Ainul Yakin (33) warga Dsn. Kuta’an RT/RW : 002/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, dan tersangka Ainul Yaqin (24) warga Dsn. Kuta’an RT/RW : 005/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.
"Pada awalnya, anggota mengamankan tersangka Ainul Yakin (33) berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika diwilayahnya," ungkap Gus Pur.
Tersangka Ainul Yakin (33) yang berhasil diamankan, di interograsi serta dimintai keterangan oleh anggota.
Setelah itu didapati nama satu tersangka yang merupakan koalisi atau partner dari tersangka dalam melakukan tidak pidananya.
"Anggota yang mendapat keterangan langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka Ainul Yaqin (24) yang dalam kesahariannya menjadi mahasiswa, saya sendiri sangat terkejut dengan kedua tersangka yang hampir memiliki nama yang sama bisa berkoalisi menjadi pengedar barang haram," urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, berupa 17 kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat 2,78 gram, 1 kotak warna hijau, 1 skrop sedotan warna putih bening, 1 slop plastik klip, 1 timbangann elektrik merk CHQ warna hitam, dan 2 unit Hp merk OPPO.
"Saat ini kedua tersangka ditahan diruang tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan anggota masih melakukan pengembangan serta memintai keterangan dari kedua tersangka," pungkas Gus Pur. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?